Mohon tunggu...
Mata Heri
Mata Heri Mohon Tunggu... -

Selagi masih muda, selagi sinar rembulan masih memancar,, segeralah berbuat kebaikan, & Melaksanakn kwajiban yg telah diperintahkan.. Waktu yg ada, jgn disia_siakan tanpa guna & berlalu bgitu saja tanpa hasil

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perusakan Hutan di Asahan Semakin Parah, Kejatisu Diminta Telusuri Dana Rehabilitasi

22 November 2013   19:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:48 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ASAHAN: Sia-sia sudah milyaran rupiah uang rakyat yang di salurkan kepada  Instansi yang membidangi kehutanan di Kabupaten Asahan. Sebab kinerjanya semakin tidak jelas.  Padahal, aksi penggundulan hutan lindung di Asahan sudah semakin parah.

[caption id="attachment_279676" align="alignleft" width="480" caption=" inilah kondisi kawasan hutan tormatutung yang terus dirambah tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Asahan"][/caption] Hal ini dikatakan Julianto Putra SH LH, selaku aktifis di Asahan, Jumat (22/11) di lims café kisaran.

Saat ini akibat perambah hutan yang dilakukan para perambah hutan di Hutan Lindung Tormatutung, membuat luas hutan tersebut semakin berkurang. Para perambah secara terang-terangan menebangi kayu dan membakar lahan hutan tersebut untuk dijadikan perkebunan, tapi tak ada tindakan tegas,"ujar Julianto.

Menurut Julianto Putra, yang juga pemerhati hutan Asahan menjelaskan sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah ditetapkan, areal hutan lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektar.

Kawasan tersebut terhampar di punggung pegunungan Bukit Barisan, mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pulau dan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Tapi sayang,setiap tahun luas areal tersebut mengalami kepunahan akibat perambahan liar, bahkan ada yang berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit dan karet.

“Padahal pada Tahun 2003 lalu, Tim Topografi Kodam (TOPDAM) I/BB melakukan pendataan dan pemetaan dengan menetapkan jumlah areal hutan lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektare,”nilainya.

Dengan demikian kerusakan hutan lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektare berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit,Karet dan praktik illegal logging. “Hingga kini perambahan kawasan hutan lindung Tormatutung Asahan terus berlanjut secara berkesinambungan, bahkan diperjualbelikan di bawah tangan kepada penguasa,”ujar Julianto lagi. Adapun kawasan hutan yang tengah dirambah itu antara lain seperti di Desa Huta Rau, Desa Tomuan Holbung dan Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Julianto  menyebutkan, di tiga desa tersebut pernah menjadi sasaran reboisasi dengan proyek Gerakan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) pada 2005-2006 dengan sejumlah kelompok tani, yang melaksanakan proyek dengan berbiaya 31 M. Namun, ironisnya tak satupun kegiatan GN-RHL di lokasi tersebut yang kelihatan, semuanya ludes dibabat para perambah liar dan tentu menambah daftar pengurangan (deforestasi) luas areal kawasan hutan lindung Tormatutung Asahan. Julianto menyatakan,seharusnya pihak Dishut  berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan berlaku sebagaimana diamanahkan dalam UU. Diantaranya UU NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 12 tahun 1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu juga, PP RI No 60 tahun 2009 tentang perubahan atas PP RI No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP RI No 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebahagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah.

Kemudian PP RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, UU No 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konservasi PBB mengenai Keanekaragama Hayati. “Dan juga Permenhut No P.30/Menhut II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan,”terangnya.

Ditambahkannya lagi, untuk itu, sebagai warga yang bermukim di bantaran hutan lindung Tormatutung, dirinya meminta kepada Menhut-RI, agar kiranya melakukan croscheck ke lapangan, bila perlu meminta Bupati Asahan untuk mencopot Kepala Dinas Kehutanan Asahan dari jabatannya.

Hal senada juga dikatakan Sudirman Marpaung selaku Ketua Dewan Pembina Asahan Pers Club(APC) yang juga bertempat tinggal di daerah Kecamatan Bandar Pulau. Dia mendesak Pihak Kejatisu agar menelusuri Dana Rehabilitasi Hutan dan Lahan selama ini,bila ditemukan unsur kerugian Negara didalamnya segera diperiksa Kadis Kehutanan Asahan.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Ir Pantas Sihombing belum berhasil dikonfirmasi. (Mata Heri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun