Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, RUU ini mewajibkan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat mengikuti program Komponen Cadangan.
RUU ini sudah ada di DPR sejak 2002. Awal tahun ini pernah dibahas. Namun saat ini belum menjadi prioritas dalam pembahasan RUU di DPR. Pembahasan RUU Komcad ditunda hingga RUU Keamanan Nasional (Kamnas) selesai.
"RUU Komcad tetap masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Dalam pembahasan tingkat satu," ujar Ketua Komisi I bidang Pertahanan, Mahfudz Siddiq.
Pasukan Komponen Cadangan dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.
Anggota Komisi IX bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan dan Kesehatan, Poempida Hidayatullah, yang juga Politisi Golkar, Jumat 31 Mei 2013, menyambut baik RUU ini. Menurutnya, masyarakat yang dilatih hanya bersifat pasif. Termasuk warga negara Indonesia yang diwajibkan, PNS, buruh dan mantan prajurit tentara.
"Itu bagus. Jangan batasi kategori buruh, karena PNS juga buruh. Pendidikan militer itu bagus, tidak negatif," katanya.
Selain itu, yang paling penting, RUU ini menjawab kekhawatiran mengenai nasionalisme rakyat yang sudah mulai terkikis. Dengan adanya program Komponen Cadangan, nasionalisme rakyat akan bertambah. Mental menjadi lebih tangguh, berdedikasi dan disiplin.
"Ini bisa memacu, berkorelasi pada kinerja. Saat ini sangat dibutuhkan," tuturnya.