Mohon tunggu...
Maz Joyo
Maz Joyo Mohon Tunggu... -

Pecinta Giok Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi! Siapa Aktor Mark Up Ganti Rugi Lahan Pasar Minuran

15 Juni 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Juanda menyampaikan bahwa seingat dirinya di Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, tidak pernah menyinggung sedikitpun tentang permasalahan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda.

"Oleh karenanya, saat pencairan dana ganti rugi lahan tersebut, pada pertengahan bulan Desember 2014 kemarin, saya pribadi beserta banyak anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 lainnya, merasa sangat terkejut," demikian terang Juanda, Senin (8/6/2015).

Selain itu enam anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, telah dipanggil dan diperiksa. Yang pertama sekali dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejari Kuala Simpang yakni Arman dari PDIP, pada hari Rabu, 10 Juni 2015 kemarin.

Dan pada hari Jum'at, 12 Juni 2015, kembali menyusul untuk diminta keterangannya yakni lima anggota Banggar lainnya. Adapun kelima anggota Banggar tersebut, masing-masing T. Insyafudin (PKS), Hamdani (PA), Bukhari (PA), Marlina (PDA) dan Hermanto (PAN).

Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan oleh pihak Kejari Kuala Simpang, T. Insyafudin (PKS), menjelaskan bahwa pertanyaan pertama yang dilemparkan oleh pihak penyidik, apakah usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Minuran ada dibahas dalam sidang dibanggar?

"Dikarenakan usulan tersebut memang tidak pernah dibahas, maka saat itu saya jawab bahwa usulan terkait ganti rugi tanah di Minuran tidak pernah ada pembahasan sekalipun oleh pihak Banggar DPRK Aceh Tamiang 2014," terang Insyafudin, Minggu (14/6/2015).

Tambahnya lagi, hampir seluruh kawan-kawan di Banggar DPRK Aceh Tamiang sangatlah merasa terkejut ketika mengetahui bahwa usulan tersebut telah dicairkan pada pertengahan bulan Desember 2014 kemarin.

"Kita sangat berharap semoga pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Kuala Simpang segera dapat mengungkapkan tentang sosok tokoh intelektual di balik kasus tersebut," tandasnya.

Kemudian, salah seorang anggota Banggar lainnya, Hamdani (PA), turut menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh pihak penyidik di Kejari Kuala Simpang, dirinya juga dimintai keterangan terkait usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Desa Minuran.

"Kebetulan pada saat sidang di Banggar waktu itu, saya berhalangan hadir. Oleh sebab itu, kemarin saya tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang usulan tersebut. Cuma bila ditilik dari notulen sidang dan juga ditambah dari pengakuan para rekan-rekan di Banggar, maka saya dapat menerangkan bahwa usulan ganti rugi lahan di Minuran tidak pernah dibahas sama sekali," ungkap politisi Partai Aceh tersebut dengan tegas.

"Menurut keterangan lainnya dari rekan-rekan yang ikut sidang bahwa usulan yang sempat dimunculkan pada saat persidangan saat itu, yakni usulan tentang pengadaan lahan untuk Kantor Camat Kota Kuala Simpang. Namun usulan itu batal karena ditolak oleh rekan-rekan di banggar," tambahnya lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun