Mohon tunggu...
Maz Joyo
Maz Joyo Mohon Tunggu... -

Pecinta Giok Aceh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi! Siapa Aktor Mark Up Ganti Rugi Lahan Pasar Minuran

15 Juni 2015   09:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus "dana siluman" sepertinya sudah lazim dilakukan, karena adanya konspirasi kepentingan yang sama untuk mencuri uang negara demi kepentingan memperkaya diri dan kelompoknya. Indikasi adanya "usulan dan dana siluman" yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi juga terjadi atas anggaran untuk ganti rugi lahan pusat pasar tradisional di Desa Minuran, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus ini diduga juga melibatkan oknum-oknum di DPRK Aceh Tamiang serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Kadisperindagkop.

Saat ini, kasus tersebut telah menjadi topik pembicaraan yang menghebohkan di kabupaten yang terkenal dengan julukan Negeri Raja Muda Sedia (Aceh Tamiang_red). 

Selain adanya indikasi mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara, usulan ganti rugi lahan untuk pusat pasar tradisional di Minuran tersebut tidak pernah dibahas sekalipun oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014.

Anehnya lagi, secara tiba-tiba pada tanggal 5 September 2014, muncul anggaran ganti rugi lahan untuk pasar tradisional Minuran di APBK Perubahan Tahun 2014, dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp. 2,5 Milyar dan perihal tersebut ditetapkan dalam Qanun APBK P No.5 Tahun 2014.

Menurut keterangan dari Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M, SH, yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (6/6/15) kemarin, Disperindagkop Aceh Tamiang tidak pernah mengusulkan program itu.

Bak gayung bersambut, sang mantan Kadisperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang, Abdul Hadi, membeberkan bahwa program ganti rugi lahan lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran, Kejuruan Muda, bukanlah usulan dari dirinya. Saat itu, Abdul Hadi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak pimpinan untuk membuat usulan, karena dikabarkan ada anggaran di bagian keuangan dan rancangannya sudah disiapkan oleh pihak Bapeda Kabupaten Aceh Tamiang.

Usulan program ganti rugi lahan lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran tersebut, dirasakan banyak kejanggalan dan penuh rekayasa karena tidak pernah dibahas dalam rapat-rapat Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014. Hal ini diperkuat dari hasil konfirmasi dengan beberapa anggota Banggar yang terlibat saat itu.

Salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014, dari Partai Aceh (PA), Juniati ketika dikonfirmasi melalui short message service (sms), menyampaikan bahwa seingat dirinya usulan ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Minuran tidak pernah ada pembahasan di badan anggaran (banggar).

"Seingat saya, tidak ada dibahas di badan anggaran," sebut Juniati singkat.

Hal yang sama juga disampaikan dari salah seorang anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang Tahun 2014 lainnya, yakni Juanda dari Partai Amanat Nasional (PAN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun