Pada dasarnya segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah halal untuk digunakan, sehingga semua yang kita lakukan jika tidak salah arah tidak akan ada hukum yang melarang atau bahkan mengharamkannya. Karena dalam islam sendiri waktu adalah segalanya . Begitu pula dengan hukum bermain catur atau game, segala yang kita perbuat akan menimbulkan hukum. Baik itu halal, mubah, makruh bahkan haram. Segala perbuatan dapat merubah hukum tergantung yang kita lakukan dan tergantung benda yang kita gunakan.
Mengapa catur dikaitkan dengan game karna catur sendiri merupakan permainan yang menguras waktu yang sia-sia sama halnya dengan bermain game. Menguras waktu yang bermanfaat bahkan melalaikan waktu yang sangat berharga.
Karena pendapat resmi madzhab syafi’i sendiri ialah bahwa bermain catur hukumnya makruh. Tetapi jika disertai dengan perlakuan yang mendasari hukum sampai kepada haram seperti bermain catur atau game dengan disertai judi, kata-kata kotor, meng-adu domba orang atau sampai menimbulkan permusuhan. terutama juga bermain catur akan jatuh kepada haram jika berulang lupa akan waktu shalat, lalai dalam beribadah lainnya seperti berdzikir, silaturahmi kepada tetangga dll.
Sebagaimana imam Asy-Syafi’i radiallahu’anhu mengatakan :
وَلَا نُحِبُّ للَّعِبَ بِالشَّطْرَنْجِ
“ kami tidak menyukai bermain catur “
Dan diriwayatkan juga oleh Al-imam An-Nawawi yang menegaskan maksud ucapan sang imam di atas :
وَيُكْرَهُ شِطْرضنْجِ
“ dimakruhkan bermain catur “
Inilah pendapat resmi madzhab Syafi’i sekalipun di internal madzhab ada ulama yang menghukuminya mubah serta ada pula yang mengharamkannya.
Sedangkan adapun dalil yang mendasari kemakruhannya ialah bahwa permainan ini terbukti membuang banyak waktu pada hal yang tidak begitu bermanfaat sehingga membuat orang lain lalai akan beribadah seperti shalat, berdzikir, Dll. Karena dalam islam sendiri waktu itu sangat berharga dalam segala hal. Waktu yang hilang tidak akan kembali lagi , dan segala yang bermanfaat tidak akan terulang kembali. dan sejumlah sahabat juga mencela permainan catur atau pun game dan sejenisnya , bukan alat yang menjadi pertimbangan hukum namun permainan yang menjadi hukum itu berubah. Karna alat permainan itu tidak haram disentuh atau pun di beli, namun keharamannya terletak pada pelaksanaannya yang membuat kita akan lupa pada waktu dan kegiatan yang berubah kita mengingat kepada Allah.