Mohon tunggu...
Maskur Rosyid
Maskur Rosyid Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat Profesi yang Dipaksakan

27 Februari 2018   19:07 Diperbarui: 27 Februari 2018   19:18 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ironisnya, sebagaimana obrolan di bagian awal tulisan ini, ada perusahaan yang memaksakan karyawannya membayar zakat. Lebih dari itu, gaji yang diterima oleh karyawan tersebut jauh di bawah nishab yang disepakati ulama. Apapun dalihnya, hal semacam ini jelas telah menyalahi aturan.

Bagaimana kalau karyawan tersebut ikhlas? Hal ini bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, namun lebih kepada bagaimana aturan dan cara yang benar yang disepakati oleh ulama. Sebab, sebagaimana telah disebutkan bahwa jika tidak sampai pada wajib zakat, yang bersangkutan dapat menyisihkan sebagian hartanya dengan niat sedekah atau infak atau yang lainnya. Dalam sebuah kaidah disebutkan bahwa "memaksakan sesuatu sebelum waktunya dapat berakibat pada keharaman" (man ta'ajjala syai'an qabla awanih, 'uqiba bihirmanih). Kasus "pemaksaan" pembayaran zakat di atas, dapat dianalisa menggunakan kaidah tersebut.

Terlepas dari itu semua, semoga dengan zakat (infak, sedekah), harta menjadi suci dan dan berkah, dan menyelamatkan harta dan diri kita dari siksa Allah SWT di akhirat kelak. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun