Ironisnya, sebagaimana obrolan di bagian awal tulisan ini, ada perusahaan yang memaksakan karyawannya membayar zakat. Lebih dari itu, gaji yang diterima oleh karyawan tersebut jauh di bawah nishab yang disepakati ulama. Apapun dalihnya, hal semacam ini jelas telah menyalahi aturan.
Bagaimana kalau karyawan tersebut ikhlas? Hal ini bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, namun lebih kepada bagaimana aturan dan cara yang benar yang disepakati oleh ulama. Sebab, sebagaimana telah disebutkan bahwa jika tidak sampai pada wajib zakat, yang bersangkutan dapat menyisihkan sebagian hartanya dengan niat sedekah atau infak atau yang lainnya. Dalam sebuah kaidah disebutkan bahwa "memaksakan sesuatu sebelum waktunya dapat berakibat pada keharaman" (man ta'ajjala syai'an qabla awanih, 'uqiba bihirmanih). Kasus "pemaksaan" pembayaran zakat di atas, dapat dianalisa menggunakan kaidah tersebut.
Terlepas dari itu semua, semoga dengan zakat (infak, sedekah), harta menjadi suci dan dan berkah, dan menyelamatkan harta dan diri kita dari siksa Allah SWT di akhirat kelak. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H