Mohon tunggu...
Maskur Rosyid
Maskur Rosyid Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Zakat Profesi yang Dipaksakan

27 Februari 2018   19:07 Diperbarui: 27 Februari 2018   19:18 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Gaji bulanan saya 1,2 juta dan setiap menerima gaji, dalam slip, tertera potongan 2,5% dengan keterangan zakat. Apakah memang seperti itu aturannya? Atau bagaimana seharusnya? Demikian salah satu obrolan santai saya dengan teman. Karena menyangkut masalah yang saya anggap serius, saya kemudian membuka dan membaca referensi terkait hal tersebut.

Zakat dimaknai dengan bersih, suci, subur, berkah, berkembang. Sedangkan secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleg orang Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Harta dikenai beban zakat manakala telah terpenuhi aturannya, yaitu mencapai nishab (kadar minimum) dan haul(1 tahun). Artinya, menurut ketentuan tersebut, harta yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya, tidak wajib dikeluarkan zakat.

Literature klasik memasukkan beberapa kategori harta yang wajib dizakati, yaitu barang berharga (emas dan perak), zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat barang tambang dan harta temuan, serta zakat fitrah. Tidak disebutkan dalam literature tersebut mengenai zakat profesi (gaji, penghasilan). Zakat tersebut (profesi) ditemukan dalam kajian kekinian (kontemporer) seperti Syekh Yusuf Qardhawi, M. Abu Zahra, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Wahbah al-Zuhayli, dan sebagainya. Juga dapat ditemukan dalam Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Secara jelas fatwa tersebut menyebutkan bahwa Zakat Penghasilan wajib dikeluarkan, tetap dengan aturan mengenai kadar minimal (nishab) dan telah mencapai 1 tahun (haul).

Beberapa dasar tentang zakat profesi yaitu; Surah al-Taubah (9): 103, Surah al-Baqarah (2): 297, hadis Nabi saw., dan juga pendapat Muhammad al-Ghazali yang menyatakan bahwa tidak masuk akal tidak mewajibkan zakat bagi professional yang penghasilan perbulannya lebih besar dari pada penghasilan petani dalam setahun.

Pertanyaan kemudian, apa saja syarat dan rukun dari pada zakat profesi tersebut? Kapan harus dikeluarkan? Bagaimana caranya?

Zakat harus dikeluarkan bagi setiap orang dengan penghasilan minimal 85 gram emas setahun (nishab). Misalnya harga emas Rp.500.000,- / gr (dipasaran, untuk emas 24 k, harganya lebih dari itu), maka nishabnya adalah Rp.42.500.000,-. Artinya, jika gaji seseorang selama setahun berjumlah minimal Rp.42.500.000,-, ia terkena wajib zakat penghasilan. Untuk hitungan per bulannya, minimal gaji yang terkena wajib zakat penghasilan adalah (Rp.42.500.000,- : 12 bulan) Rp.3.542.000,-. Setiap Orang, dengan gaji minimal tersebut, harus mengeluarkan zakat penghasilan sejumlah 2,5%.

Dengan kata lain, setiap orang yang berpenghasilan di bawah jumlah minimal gaji tersebut, ia tidak dikenai wajib zakat penghasilan. Jika pun ingin mengeluarkan, maka bukan lagi atas nama zakat, namun bisa dengan niat sedekah atau infak.

Bagaimana jika perusahaan tempat saya bekerja secara otomatis memotong 2,5% gaji saya atas nama zakat? Selain cara yang tidak sesuai, perusahaan tersebut telah berlaku dzalim kepada karyawannya. Bagaimana mungkin, gaji 1,6 jt masuk ke dalam kategori wajib zakat penghasilan. Justru yang ada, ia masuk ke dalam kategori mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Selanjutnya, kapan zakat penghasilan dikeluarkan? Mengenai hal ini, ada tiga pendapat.

  • Dikeluarkan pada saat menerima gaji (gaji kotor), sebelum dipotong biaya operasional, seperti transport dan konsumsi. Hal ini dianalogikan dengan zakat emas perak, ternak, dan rikaz, yang dikeluarkan tanpa ada potongan terlebih dahulu.
  • Dikeluarkan setelah dipotong biaya operasional. Hal ini sebagaimana zakat hasil pertanian yang dipotong biaya perwatan terlebih dahulu.
  • Dikeluarkan setelah dipotong biaya hidup (gaji bersih). Jika, sisa gaji masih mencapai 1 nishab, maka dikenakan wajib zakat.

Dalam hal ini, pendapat yang sebaiknya dipegang adalah pendapat pertama, yaitu dikeluarkan begitu menerima gaji, sebelum dipotong biaya operasional dan kebutuhan hidup yang lainnya.

Zakat penghasilan boleh dikeluarkan setiap bulan, ketika menerima gaji, atau setiap tahun sekali (12 bulan; haul). Ukurannya adalah 85 gr emas untuk 1 tahun. Jika ingin dikeluarkan setiap bulan, maka 85 gr emas dibagi 12 bulan, selanjutnya, dipotong 2,5% dari gaji tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun