Mohon tunggu...
Maskur Rosyid
Maskur Rosyid Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masjid Sebagai "Gawang" Demokrasi

22 Februari 2018   19:22 Diperbarui: 22 Februari 2018   19:33 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: (KOMPAS.com/MASRIADI)

Di tengah "gejolak" hubungan intra maupun antar pemeluk agama, nuansa lain terlihat di Masjid al Muhajirin yang terletak di Komplek Deplu Caraka Bhuwana Cipadu Jaya Kota Tangerang. Masyarakat terlihat berduyun-duyun mendatangi halaman masjid pada Minggu, 18 Februari 2018. Bukan untuk berdemo atau melaksanakan ritual ibadah rutin, namun mereka datang untuk memberikan suara pada gelaran pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kemakmuran Masjid al Muhajirin periode 2018-2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat terlihat luar biasa kali ini. Hal ini terlihat dari surat suara yang terpakai sebanyak 436 dari 500 surat suara yang diedarkan.

Proses pemilu DKM al-Muhajirin dilakukan oleh Panitia yang dibetuk oleh para Ketua Sektor (RT). Ada 10 sektor di komplek tersebut. Alur yang panitia buat adalah pendaftaran calon ketua dan wakil ketua yang diusung oleh sector atau lintas sector. Selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi data, calon ketua dan wakil ketua dipersilahkan untuk berkampanye mengemukakan visi, misi, dan program kerja. Proses akhir adalah pemungutan suara.

Proses "pencoblosan" surat suara dimulai dari jam 08.00 pagi sampai 13.00 wib. Terlihat dari proses pendaftaran ulang, menunggu panggilan, pencoblosan, sampai memasukkan ke dalam kotak suara, semuanya berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Bukan hanya masyarakat yang terlihat antusias, namun juga pasangan masing-masing calon Ketua dan Wakil Ketua DKM juga terlihat tetap harmonis. Ketika break salat dhuhur, masing-masing calon ketua mendorong satu sama lain untuk memimpin atau menjadi imam salat. Bahkan sampai penghitungan suara, dan ditetapkan bahwa salah satu mengungguli yang lainnya pun tidak merusak keharmonisan tersebut.

Ini adalah cermin dari demokrasi yang sehat yang ingin disampaikan ke seluruh penjuru. Demokrasi yang menitikberatkan pada kedaulatan rakyat semestinya dilakukan dengan proses yang santun, toleran, dan prinsip ketakwaan. Berbekal ketakwaan kepada Tuhan Yang MahaEsa, langkah kehidupan bermasyarakat seharusnya menjadi harmonis. Jargon Islam ramatan lil 'lamn menjadi keniscayaan untuk terealisasi. Islam yang ramah, santun, dan toleran tidak mustahil untuk diwujudkan.

Meskipun demokrasi, khususnya di Indonesia, dalam tataran konsepnya masih diperdebatkan. Mulai dari demokrasi Islam sampai yang sekuler, bahkan masih ada yang tidak menerima system tersebut. Namun demikian, demokrasi itulah yang paling masuk akal dan mungkin untuk dilaksanakan. Tentu saja demokrasi yang bersih dari suap, politik uang, daftar pemilih ganda, dan sebagainya. Cerminan tersebut, meski belum sempurna, telah tercermin dalam kasus tersebut di atas.

Masjid sejatinya harus menjadi sentra segala hal, seperti tempat diskusi dan jajak pendapat terkait sosial kemasyarakatan, kebudayaan, ekonomi, dan sebagainya. Bukan menjadi tempat untuk saling berselisih paham. Misalnya, hanya karena qunut atau tidak qunut pada salat subuh, atau perbedaan salat tarawih antara 8 rekaat atau 20 rekaat, atau perbedaan dalam metode penerimaan dan pembagian zakat, kemudian menjadi perpecahan di kalangan jamaah. Justru sebaliknya, perbedaan tersebut terkumpul di masjid untuk selanjutnya menjadi wahana untuk memakmurkan masjid. Masjid menampung seluruh elemen dan aliran keagamaan.

Tugas DKM, Tugas Pemimpin

Kasus Masjid al-Muhajirin di atas, menjadi contoh bagaimana demokrasi telah dilaksanakan dengan baik. Dari dan untuk jamaah, dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, pengurus terpilih (pemimpin) dalam pelaksanaan kerjanya harus berorientasi pada kemasalahatan umat (taarruf al-imm 'ala al-ra'iyyah man bi al-maslaah). Kaidah tersebut menjadi patokan pemimpin dalam bekerja. Pemimpin harus mengetahui jamaah, aliran jamaah, keadaan jamaah, dan kebaikan jamaah.

Dalam kasus salat tarawih misalnya, baik aliran 8 rekaat maupun 20 rekaat tetap bisa bersama-sama melaksanakannya dalam satu waktu (berjemaah). Teknisnya, jemaah 8 rekaat menjadi makmum imam 20 rekaat, dan memisahkan diri ketika mereka telah selesai untuk kemudian salat witir di rumah masing-masing atau menunggu jemaah 20 rekaat menyelesaikan salat tarawih kemudian salat witir bersama mereka. Atau sebaliknya, jemaah 20 rekaat menjadi makmum imam 8 rekaat. Setelah itu, mereka dapat melanjutkannya di tempat yang sama.

Aktifitas yang dilakukan di masjid pun tidak memandang usia dan jenis kelamin. Kaum tua, kaum muda, laki-laki, maupun perempuan, harus dirangkul dalam bingkai ketakwaan. Semua kegiatan dilakukan dengan unsur semua golongan, dengan kapasitas masing-masing. Misalnya, untuk imam diserahkan kepada kaum laki-laki yang pemahaman keagamaannya mumpuni dan fasih dalam membaca Alquran. Jika persyaratan tersebut ada pada yang lebih tua, maka diserahkan kepadanya. Namun jika ada pada kaum muda, maka kaum tua menerima sebagai makmum. DKM dituntut untuk mengetahui potensi dan keadaan umat.

Pengelolaan dana ZIS juga harus tepat sasaran dan transparan. Diperlukan pencatatan dana masuk dan keluar serta pelaporan baik secara lisan maupun tertulis. Sasaran ZIS, selain 8 golongan yang tertera dalam Alquran, juga untuk anak yatim dan janda yang tidak mampu. Misalnya, bisa bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan di sekitar masjid, dengan membiayai Pendidikan mereka atau memberikan bantuan peralatan sekolah, dan sebagainya. Kepekaan sosial menjadi tuntutan yang juga penting. Misalnya ada jamaah yang sakit, segera menjenguk, mendoakan, dan memberikan bantuan atas nama Masjid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun