Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru Rokok, Akankah Indonesia Bebas Nikotin?

8 Oktober 2024   13:03 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:04 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi rokok via https://goodstats.id

Pemerintah ingin membatasi penjualan rokok dengan menekan konsumsi rokok di tingkat konsumen. Peraturan ini bakal membatasi rotasi rokok batangan di tingkat terkecil.

Tiga skenario ini meliputi (1)penjualan rokok tanpa merek, (2)larangan penjualan dalam radius 200 meter, dan (3)pembatasan iklan rokok.  

Hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan, jika tiga skenario ini dijalankan bersamaan, maka negara bakal kehilangan keuntungan secara ekonomi 460 triliun lebih. 

Dengan aturan baru ini, para perokok harus bersiap menelan ludah. Apakah kemungkinan akan berjalan lancar? sepertinya tidak semudah yang dituliskan. 

Pemasukan negara dari rokok memang sangat besar. Jangan lupa juga membandingkan dengan pengeluaran negara berupa jaminan kesehatan karena efek rokok yang jumlahnya tidak kalah besar. 

Banyak penyakit bermuara pada kebiasaan merokok, terutama efek nikotin bagi tubuh. Asap rokok menimbulkan ragam penyakit. Alhasil, negara menanggung beban besar lewat jaminan kesehatan setiap tahunnya. 

Jadi, prediksi kehilangan 460 triliun terlalu dibesar-besarkan. Pada kenyataannya, banyak sumber penghasilan negara selain penjualan rokok dan pajak yang tidak seberapa.

Hanya saja, negara terlalu manja dan malas berpikir kreatif. Keuntungan negara selalu dikedepankan pada pajak. Akhirnya rakyat diperas dari segala aspek sumber penghasilan, tapi unsur kesejahteraan dibelakangkan. 

Indonesia adalah negara kepulauan dengan tanah yang subur. Dari aspek ketahanan pangan, Indonesia masuk katagori negara potensial dalam hal tata kelola tanah pertanian. 

Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, menjelaskan jika total luas tanah pertaniaan saat ini di seluruh Indonesia adalah 70 juta Ha. Namun dari itu, lahan produktif hanya 45 juta Ha. [baca disini]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun