Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hasil PPDB Keluar, Orangtua Panik

24 April 2024   12:07 Diperbarui: 24 April 2024   18:18 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB sekolah dasar|freepik.com

anak saya tidak lewat, kriterianya apa ya

Padahal anak saya masuk zonasi, bisa membaca, hafal hadis, kok ga lulus ya

Anak saya bisa membaca, lancar bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, tapi ga lulus

Banyak orang tua yang kecewa hari ini setelah melihat hasil pengumuman sekolah tingkat dasar. Pasalnya, anak mereka dinyatakan tidak lulus.

Kekecewaan orang tua cukup berasalan karena mereka menganggap anak-anak mereka bisa membaca dan memenuhi kriteria asesmen. Ada juga yang anaknya sudah cukup mahir bercakap dalam bahasa Inggris. 

Beberapa orang tua menganggap bahwa asesmen tidak fair dan kemungkinan disusupi orang dalam (ordal). Namun, ada orang tua yang maklum dan berusaha untuk menerima hasil dengan lapang dada. 

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyisakan banyak pertanyaan di benak orang tua. Apa sebenarnya yang menjadi kriteria kelulusan, apakah standarnya bisa berhitung dan mengeja, atau mampu membaca dan menguasai pengetahuan umum. 

Lantas, bagaimana jika ada anak yang lancar membaca dan menulis, tapi tidak masuk area zonasi. Layak diterima atau masuk pertimbangan sekolah?

Kriteria yang Tumpang Tindih

Standar asesmen penerimaan siswa baru pada Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiah (MI) masih tumpang tindih. Kalau merujuk pada standar Kemendikbud, tertulis bahwa "seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung". 

Nah, apa saja kriteria lain yang harus dipenuhi calon peserta didik? mari saya lampirkan berdasarkan persyaratan Direktorat Sekolah Dasar.

  • kelas 1 prioritaskan usia 7 tahun
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan khusus calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.

Dari hasil observasi di lapangan, saya melihat proses penerimaan peserta didik baru antar sekolah sedikit berbeda. Menyangkut asesmen yang diberlakukan, secara umum memang kelihatan sama.

Walaupun tes membaca tidak masuk standar asesmen jika merujuk pada Kemendikbud, namun calon peserta didik baru melalui tahapan membaca dan menulis. 

Ya, lagi-lagi kembali ke mekanisme tes di setiap sekolah. Tes membaca, menulis, dan berhitung masih menjadi landasan berpijak secara garis besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun