Coba perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) anda, jangan-jangan sudah mendekati masa berakhir. Jika iya, segera melakukan perpanjangan.Â
Apa saja syaratnya? yuk simak!
Sebelumnya, saya sudah menuliskan syarat untuk memperpanjang SIM A dan B (baca disini). Di tulisan kali ini, saya akan fokus pada mekanisme dan tahapan apa saja yang harus dilakukan.
Mengurus perpanjangan SIM tidaklah ribet, namun ada tahapan yang harus dilalui. Jika SIM masih berlaku, bisa langsung datang ke Polres terdekat di kota anda atau melalui pelayanan SIM keliling.Â
Saya sendiri memilih alternatif kedua dengan langsung menuju unit pelayanan SIM keliling. Kebetulan di kota Banda Aceh terdapat dua unit mobil pelayanan SIM keliling, satu terletak di Hermes Mall dan satunya lagi di depan Masjid Raya.
Ada dua surat yang perlu diurus sebagai syarat perpanjangan SIM, yaitu surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani.Â
Surat keterangan sehat jasmani bisa diperoleh dari Puskesmas terdekat atau rumah sakit. Kalau mengurus di Puskesmas tidak perlu bayar alias gratis, namun jika ingin mendapatkan dari rumah sakit, biayanya berkisar antara 10-30 ribu (boleh jadi berbeda antar instansi).
Adapun untuk surat keterangan sehat rohani bisa langsung didapat dengan mendatangai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau beberapa rumah sakit yang menfasilitasi tes psikologi.
Tesnya juga tidak terlalu ribet. Cukup jawab sekitar 40 an soal tentang kepribadian. Biayanya Rp.150.000 dan bisa berbeda di setiap tempat dan provinsi tergantung ketetapan pemerintah daerah mengenai tarif yang disepakati.
Di RSJ Banda Aceh, setiap jenis tes memiliki standar harga. Jadi, kita bisa melihat langsung pada daftar keterangan yang tertera dan tinggal membayar via transfer ketika mendaftar. [gambar keterangan harga tertera di bawah]
Nah, kalau ingin memperpanjang SIM A dan SIM B, maka mintalah dua surat asli. Pengalaman saya ketika mengurus perpanjangan SIM kemarin, masing-masing surat harus dilampirkan secara terpisah di dua map berbeda.Â
Untuk SIM A masukkan ke map biru dan SIM B ke map hijau. Jadi, masing-masing map terdiri dari dokumen berikut ini :
- (1) SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI
- (2) SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI
- (3) FOTO KOPI KTP
- (4) MENYERAHKAN SIM ASLI YANG MASIH BERLAKU
Tahap selanjutnya adalah menyerahkan semua berkas ke petugas. Beberapa saat kemudian, petugas menyerahkan satu lembar formulir untuk diisi oleh pemohon.Â
Lalu, selesai mengisi informasi yang diminta pada formulir, kembalikan lagi berkas ke petugas. Beberapa menit kemudian, nama kita akan dipanggil untuk naik ke dalam mobil.
Petugas akan menverifikasi ulang identitas kita dan mengambil foto terbaru serta sidik jari keseluruhan. Jika semua selesai, lakukan pembayaran langsung. SIM A :Rp.80.000 dan SIM C : Rp.75.000 .
Lima menit kemudian SIM siap untuk diambil.Â
Catatan Penting
Secara keseluruhan, pengurusan perpanjangan SIM memang tidak ribet. Namun demikian, menurut saya pribadi, ada beberapa mekanisme yang sebetulnya bisa disederhanakan.
Sebagai contoh, surat keterangan sehat rohani. Ketika menjawab soal-soal berkaitan dengan kesehatan mental, saya tidak menemukan urgensi kenapa harus mengambil tes tersebut.Â
Jika pun diharuskan, maka cara terbaik adalah dengan langsung menyediakan tes secara online yang bisa dilakukan saat memperpanjang tes. Tujuannya satu, mempersingkat waktu dan meniadakan biaya. Biaya pembuatan SIM jauh lebih murah.Â
Saya iseng bertanya ke petugas, "pak, kenapa ga diberlakukan SIM seuumur hidup aja"?
Petugas langsung memberi jawaban "kami juga mauya seperti itu, jadi ga ribet".
Ya, peraturan tetap saja datang dari pemerintah pusat. Mekanisme penerbitan SIM perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemudahan dalam hal pengurusan namun tidak mempermudahnya untuk yang belum layak dikeluarkan SIM.
Jika syarat seperti surat keterangan sehat rohani bisa dilakukan secara online, mungkin ini akan sangat membantu. Soalnya bisa disiapkan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan rumah sakit jiwa atau institusi yang kompeten lainnya.Â
Intinya, mereka yang ingin mengurus SIM tidak lagi harus repot mengurusnya ke tempat berbeda yang memakan waktu dan juga biaya tentunya.
Oh ya, ada satu lagi. Masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Kini masa berlaku mengikuti tanggal pembuatan atau perpanjangan SIM. Oleh karenanya, cek kembali tanggal berlaku SIM anda agar tidak kelewatan.
DAN..... satu lagi. SIM yang telah berakhir masa berlaku harus mengurus ke Polres terdekat. Syaratnya ulang lagi dari awal! ini juga perlu dikaji dan dipertimbangkan.Â
Saya menjumpai beberapa orang yang tidak bisa memperpanjang SIM mereka di pelayanan SIM keliling karena sudah berakhir masa berlaku hanya beberapa hari.Â
Hemat saya, setidaknya ada tenggat waktu sekitar 1-2 minggu bagi mereka yang tidak bisa mengurus langsung. Bukan tidak mustahil ada yang lupa atau memang jarang mengecek masa berlaku SIM.Â
Karena SIM berlaku untuk lima (5) tahun, sangat wajar jika ada yang kelewatan. Tentu bukan disengaja untuk ditunda-tunda. Kasihan juga jika harus mengurus dari awal lagi mulai dari tes teori sampai uji berkendaraan lagi. Ribet dan habisin waktu, dan uang pastinya.
Apapun itu, mari kita apresiasi kerja petugas di lapangan dalam hal pelayanan SIM keliling. Semoga semakin baik kedepannya dan semakin mudah mekanismenya.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H