Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perpanjang SIM, Apa Saja Syaratnya? (Part 1)

3 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 3 Januari 2024   16:12 1765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang saat masa berlaku habis. Pengurusan SIM kembali ke persyaratan awal jika melewati tanggal yang tertera. 

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  • Foto Kopi KTP
  • Menunjukkan KTP Asli
  • SIM Asli
  • Surat Kesehatan Jasmani
  • Surat Kesehatan Rohani

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp.80.000, sementara SIM C Rp.75.000. Surat kesehatan bisa didapat dari Puskesmas secara gratis. Untuk surat Keterangan sehat rohani bisa diperoleh dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau beberapa rumah sakit swasta yang mungkin menfasilitasi tes kejiwaan. 

Untuk surat sehat rohani (psikologi) biayanya Rp.150.000. Setiap daerah memberlakukan tarif berbeda. Bahkan, saat saya berkunjung ke salah satu rumah sakit swasta untuk menanyakan soal biaya, petugas loket menyebutkan Rp.120.000/lembar.

Kebetulan SIM yang saya miliki akan segera berakhir masa aktifnya. Saya mencari alternatif untuk memperpanjang SIM di Pelayanan SIM keliling. 

Tiba disana jam 9:00 pagi, saya menunggu beberapa menit sebelum akhirnya mobil pelayanan SIM muncul. Segera saya menanyakan syarat pada petugas. Informasi tentang persyaratan pun tertera di spanduk tepat di depan mobil sebagaimana yang saya sebutkan di atas. 

Ah, tidak seperti yang saya bayangkan! ternyata ada persyaratan yang harus diurus di tempat lain. Akhirnya, misi perpanjangan SIM tidak berjalan mulus seperti harapan. 

Saya segera menuju Puskesmas untuk mengurus surat kesehatan. Saya hanya diharuskan mengisi informasi di selembar kertas, tes tekanan darah, dan uji buta warna. Beruntung, mata saya masih mampu diajak bekerjasama.

Menunggu beberapa saat, surat pun jadi. Lalu, saya melanjutkan misi kedua untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani di RSJ terdekat di kota Banda Aceh. 

Antrian disana cukup menyita waktu. Banyak peserta PPPK yang sedang mengurus surat yang sama untuk keperluan administrasi. Tes kejiwaan tidak sulit sama sekali. Kalau tidak salah, ada 40 an soal yang harus dijawab.

Soal-soalnya mudah namun beberapa membingungkan. Saya sedikit tidak setuju dengan sebagian pilihan jawaban yang tertera. Tapi, saya sedang tidak ingin menambah masalah lagi disana.

Lebih 1 jam saya mengantri untuk menunggu surat tersebut, eh dokternya malah sedang keluar. "balik lagi nanti jam 3,pak" begitu kata petugas. 

Nasib! saya harus pulang dengan tangan hampa. Akhirnya niat memperpanjang SIM ditunda dulu. Pelayanan SIM keliling hanya sampai jam 1:30 siang. Besok waktu yang tepat sepertinya. 

Saat sedang menulis artikel ini, saya sudah mendapatkan surat kesehatan rohani dari pihak RSJ. Tidak ada yang istimewa dari surat itu. Isinya sederhana, saya masih dianggap waras. 

Sudah mengantri untuk administrasi, masuk ke ruangan untuk menjawab 40 an soal hanya untuk memastikan diri kalau saya masih waras. Ntahlah apa maksud surat tersebut dan hubungannya dengan ijin mengemudi. 

Intinya, semua syarat sudah saya kantongi. Besok pagi saya akan kembali ke mobil pelayanan SIM keliling untuk menyerahkan semua syaratnya. Kita lihat berapa lama proses perpanjangan SIM. Semoga semua berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Saya akan melanjutkan tulisan ini ke bagian kedua. Stay tuned!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun