Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Bayar Pajak Kendaraan via Drive Thru cuma 1 Menit

14 Desember 2023   10:19 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:32 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bayar pajak via drive thru. Sumber gambar:Dokpri

Pagi ini saya menuju ke Samsat kota untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk menghindari antrian panjang, saya sengaja datang lebih awal dengan mempersiapkan persyaratan perpanjangan pajak tahunan, yaitu foto kopi STNK dan halaman pajak serta KTP sesuai data di STNK.

Saat hendak mengambil antrian, staf mengecek kembali berkas yang saya bawa. Lantas, saya pun bertanya, "kalau bayar di luar lama gak, kak?"

"KTP asli ada"? tanya staf tersebut ke saya. 

"oh, ada kak" jawab saya cepat. 

"Kalau gitu bayar di luar aja via drive thru, cuma 1 menit. Disini antrinya lama" kata staf meyakinkan saya untuk memilih alternatif tercepat. 

Saya dengan sigap membalas, "oh, boleh kak, saya keluar aja" 

Nah, awalnya saya sempat tidak begitu yakin dengan frasa "cuma 1 menit". Bukan karena tidak percaya, namun khawatir hanya sebatas slogan saja yang boleh jadi tidak seakurat kenyataannya.

Melihat antrian di Drive thru yang belum  terlalu padat, saya merasa cukup yakin untuk mencobanya. kalau memang benar kata petugas di dalam, berarti ada kemajuan mempercepat pelayanan. 

Saya mulai menghidupkan kendaraan yang sebelumnya saya parkir dan berputar haluan ke arah berbeda untuk mengikuti antrian di Drive thru. Tepat di depan saya hanya ada 2 orang yang sedang melakukan pembayaran. 

Ah, lumayan cepat! terbesit dalam hati. Tidak terasa giliran saya tiba. Saya mulai menghidupkan stopwatch untuk memastikan kebenaran "cuma 1 menit"

Bayar pajak via Drive thru cuma 1 menit. Sumber gambar: Dokpri
Bayar pajak via Drive thru cuma 1 menit. Sumber gambar: Dokpri

Nama saya dipaggil, lalu STNK, lembaran pajak asli dan KTP asli saya serahkan. Hitungan berjalan, saya menuju loket pembayaran di sebelahnya. "179.000" ucap petugas. 

Saya menyerah uang Rp.200.000 ke petugas pajak. Tidak sampai 10 detik, uang kembalian Rp.21.000 mendarat di tangan saya. Stopwatch saya hentikan. Tertulis 1.05 detik. 

Wah, terbukti benar! waktu yang dibutuhkan dari awal saya menyerahkan persyaratan sampai petugas menyerahkan kembali STNK dan lembaran pajak baru hanya 1:05 detik. Cepat dan tepat!

Saya mengapresiasi kerja petugas yang cekatan dan tidak berbelit. Persyaratan di serahkan dan uang dibayarkan sesuai jumlah yang tertulis, lalu semua beres. 

Bagaimana jika saya melakukan pembayaran sistem konvensional?

Setidaknya, untuk melakukan pembayaran pajak secara konvensional, ada tiga tahapan yang harus di lalui:

  • Antri mengambil nomor dan menyerahkan kopian syarat STNK, pajak, dan ktp.

  • Menunggu antrian dipanggil sekitar 30 menit.

  • Melakukan pembayaran di kasir.

  • Menunggu nama kembali dipanggil untuk mengambil STNK dan pajak terbaru

  • Mengambil STNK dan pajak baru

Cukup lama, bukan?

Jadi, intinya sistem pembayaran via Drive thru dapat memangkas waktu. Ibaratnya seperti berpergian via jalan tol yang bebas hambatan. Selain itu, tidak perlu foto kopian berkas, cukup serahkan yang aslinya. Hemat uang kan?

Kenapa sistem pembayaran konvensional masih memberlakukan foto kopi?

Saya sedikit penasaran, kenapa harus pakai foto kopi berkas lagi saat melakukan perpanjangan STNK atau pajak secara konvensional? bukankah lebih baik semua data di digitalkan saja untuk memangkas waktu verifikasi berkas.

Dengan integrasi teknologi pada sistem pembayaran, pola lama seharusnya sudah harus ditinggalkan. Cukup memperlihatkan STNK dan lembar pajak asli.

Bagaimana jika data di STNK tidak sesuai dengan data di KTP? 

Hal ini memang paling sering terjadi pada kasus pembelian motor atau mobil bekas. Pemilik baru boleh jadi belum melakukan penarikan berkas untuk menyesuaikan nama dan data kendaraan. 

Namun, saya rasa itu bukan hambatan untuk mempercepat proses pengurusan perpanjangan STNK atau pembaruan pajak kendaraan. Tinggal kebijakan dari pemerintah untuk menyesuaikan data pemilik lama dan baru. 

Misalnya, pada saat pembelian motor atau mobil bekas, pemilik baru diwajibkan untuk menyerahkan KTP untuk kemudian datanya di input ke sistem agar terdeteksi antara pemilik lama dan baru.

Berikutnya, data ini dipakai untuk persyaratan pada saat pembayaran pajak. Ringkasnya, ketika pemilik baru menyerahkan KTP asli, sistem sudah mengenalinya karena data tersebut memang sudah berada di sistem. 

Digitalisasi data di Indonesia terkesan sedikit lambat. Baru saat ini pemerintah mulai berbenah, sementara di negara tetangga hal itu sudah lama dilakukan.

Sistem satu data ini sangat mempermudah segala hal. Bukan hanya itu, banyak anggaran yang bisa dihemat ketika sistem manual ditiadakan. Petugas yang bekerja pun bisa dipangkas drastis karena tidak memerlukan tenaga manusia dalam jumlah banyak.

Satu dan dua orang saja sudah cukup untuk memverifikasi data pemilik. Efisiensi waktu dan efektifitas kerja harus menjadi target kerja pemerintah melalui kebijakan yang mempermudah masyarakat untuk melakukan segala jenis transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun