Dengan integrasi teknologi pada sistem pembayaran, pola lama seharusnya sudah harus ditinggalkan. Cukup memperlihatkan STNK dan lembar pajak asli.
Bagaimana jika data di STNK tidak sesuai dengan data di KTP?Â
Hal ini memang paling sering terjadi pada kasus pembelian motor atau mobil bekas. Pemilik baru boleh jadi belum melakukan penarikan berkas untuk menyesuaikan nama dan data kendaraan.Â
Namun, saya rasa itu bukan hambatan untuk mempercepat proses pengurusan perpanjangan STNK atau pembaruan pajak kendaraan. Tinggal kebijakan dari pemerintah untuk menyesuaikan data pemilik lama dan baru.Â
Misalnya, pada saat pembelian motor atau mobil bekas, pemilik baru diwajibkan untuk menyerahkan KTP untuk kemudian datanya di input ke sistem agar terdeteksi antara pemilik lama dan baru.
Berikutnya, data ini dipakai untuk persyaratan pada saat pembayaran pajak. Ringkasnya, ketika pemilik baru menyerahkan KTP asli, sistem sudah mengenalinya karena data tersebut memang sudah berada di sistem.Â
Digitalisasi data di Indonesia terkesan sedikit lambat. Baru saat ini pemerintah mulai berbenah, sementara di negara tetangga hal itu sudah lama dilakukan.
Sistem satu data ini sangat mempermudah segala hal. Bukan hanya itu, banyak anggaran yang bisa dihemat ketika sistem manual ditiadakan. Petugas yang bekerja pun bisa dipangkas drastis karena tidak memerlukan tenaga manusia dalam jumlah banyak.
Satu dan dua orang saja sudah cukup untuk memverifikasi data pemilik. Efisiensi waktu dan efektifitas kerja harus menjadi target kerja pemerintah melalui kebijakan yang mempermudah masyarakat untuk melakukan segala jenis transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H