Pertanyaan seperti ini perlu didiskusikan menilai kebiasaan mayoritas penduduk Indonesia yang belum terbiasa untuk berjalan jauh. Jangan sampai anggaran ratusan juta berakhir hampa tanpa makna.
Bangunan parkir di bawah tanah (basement parkir) terlihat keren dan hemat lahan, tapi secara pengelolaannya juga perlu dipikirkan dengan matang. Bagaimana drainase air jika hujan deras dan desain pintu masuk dan keluar harus benar-benar ramah budaya lokal.Â
Kadangkala, masyarakat enggan memarkir ke area bawah bangunan dan lebih suka mencari alternatif lain yang terdekat dari tujuan. Walhasil, parkir liar tetap menjadi pilihan walau harus membayar lebih.Â
Parkir Otomatis
Saat kuliah di Amerika, saya melihat banyak tiang-tiang pendek di samping jalan. Baru kemudian saya memahami bahwa tiang tersebut adalah parking meter yang berfungsi untuk membayar uang parkir.Â
Jadi, tidak ada suara peluit, priiiiit, priiiiiiit terus terus. Mobil terparkir dengan tertib dan rapi kendati tidak ada yang mengatur. Aturan yang jelas dan kesadaran akan lalu lintas adalah kunci utama.
Bagaimana jika cara yang sama diterapkan di Indonesia. Tiang diletakkan di samping jalan dengan tarif parkir terstruktur, jalan gak ya? kalau saya kurang yakin. Kemungkinan tiangnya dipotong untuk dijual kiloan. hehe.
Sistem parkir otomatis dengan satu kartu sebenarnya lebih efisien dan efektif dalam jangka waktu lama. Misalkan setiap penduduk bisa memakai identitas SIM untuk memarkir motor dan mobil dimana pun, asik kan?
Cuma tarifnya harus masuk akal juga. Kalau dalam sehari harus parkir lima kali, sebaiknya ada potongan harga khusus agar tidak memberatkan. Intinya, SIM bisa diisi ulang saldo topup yang nantinya bisa dipakai untuk akses parkir kendaraan.Â
Dengan sistem satu kartu ini, pihak kepolisian juga nantinya lebih mudah mendeteksi kebiasaan parkir pemilik kendaraan. Database ini berguna untuk mendesain tata kelola lalu lintas lebih efisien di sejumlah jalan kota.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab membangun fasilitas parkir di Indonesia? Adakah kebijakan tertulis yang memuat poin penyediaan area parkir pada bangunan publik?