Persoalan lainnya adalah, guru yang bisa masuk ke marketplace ini adalah mereka yang sudah lolos PPPK dan lulusan PPG pra jabatan. Bukankah untuk lolos PPPK saja sudah memakan waktu dan usaha yang tidak sedikit.Â
Selain itu, untuk mengikuti PPG pra jabatan, syaratnya saja minta ampun. Silahkan simak dibawah ini:
Warga Negara Indonesia;
tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
menandatangani pakta integritas; dan
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!