Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Marketplace Guru, Solusi atau Mitigasi?

17 Juli 2023   14:48 Diperbarui: 17 Juli 2023   15:29 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
marketplace guru| freepik.com

Persoalan lainnya adalah, guru yang bisa masuk ke marketplace ini adalah mereka yang sudah lolos PPPK dan lulusan PPG pra jabatan. Bukankah untuk lolos PPPK saja sudah memakan waktu dan usaha yang tidak sedikit. 

Selain itu, untuk mengikuti PPG pra jabatan, syaratnya saja minta ampun. Silahkan simak dibawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;

  3. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

  4. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

  5. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

  9. menandatangani pakta integritas; dan

  10. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun