Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

SIM Seumur Hidup dan Laka Lantas, Mempermudah atau Menyusahkan?

3 Juni 2023   16:30 Diperbarui: 4 Juni 2023   08:20 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber data : www.dataindonesia.id via kementerian perhubungan

Ide untuk menyuarakan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup memang baik, namun apakah kebijakan ini sudah sepantasnya diterapkan? 

Jika merujuk pada korban laka lantas setiap tahunnya, idealnya proses penerbitan SIM perlu ditinjau kembali. Pemberlakuan SIM seumur hidup sah-sah saja diterapkan dengan beberapa pertimbangan bijak.

Sumber data : www.dataindonesia.id via kementerian perhubungan
Sumber data : www.dataindonesia.id via kementerian perhubungan

Sejak 2016 hingga 2021, korban kecelakaan lalu lintas darat tergolong tinggi. Korlantas Polri mencatat ada 94 ribu lebih kecelakaan dalam rentan waktu Januari ke September 2022. [baca di sini]. 

Sementara Jepang di tahun 2021 hanya mencatat jumlah kematian akibat kecelakaan sebanyak 2.636 korban. Coba bandingkan betapa jauhnya jumlah korban laka lantas antara Indonesia dan Jepang. [baca di sini]

Kenapa Jepang bisa menurunkan jumlah laka lantas? 

Jika merujuk pada statistik tahun 1970 di mana jumlah korban kecelakaan di Jepang mencapai 16.765, maka angka kecelakaan di tahun 2021 sudah jauh menurun.

Nah, bagaimana dengan Indonesia? Pada tahun 2022, untuk provinsi Jawa Tengah saja, tercatat 14 ribu kasus kecelakaan. Bukankah hampir setara dengan jumlah kecelakaan di Jepang pada tahun 1970?

Jika demikian, bukankah ini bermakna Indonesia bergerak mundur ke belakang dalam hal tata tertib lalu lintas? Tentu saja tidak serta merta bisa dimaknai demikian. 

Sarana transportasi untuk menunjang pergerakan barang dan manusia dilakukan dengan kendaraan. Ada banyak jenis kendaraan yang difungsikan dengan tujuan berbeda. Minimnya kesadaran perawatan kendaraan di Indonesia juga berakibat fatal pada sejumlah kecelakaan. 

Jadi, selain faktor izin mengemudi, tata tertib kendaraan juga berpengaruh secara tidak langsung. Boleh dikatakan, secara umum tata tertib lalu lintas di Indonesia belum masuk katagori ideal. Banyaknya pengendara yang belum mematuhi lalu lintas memberi dampak buruk pada laka lantas. 

Semua kita memahami bahwa dalam tahapan tes kelayakan penerbitan SIM, ada beberapa proses yang harus dilalui. Termasuk di dalamnya memahami rambu lalu lintas dengan ujian teori dan kemampuan mengendarai motor atau mobil melalui praktik uji coba.

Pada kenyataannya, tidak semua orang yang kemudian mendapatkan SIM boleh dikategorikan pengemudi yang baik. Alasannya beragam, ada yang lulus karena sekadar menghafal jawaban, ada juga yang pakai jalan pintas. Akibatnya, fungsi SIM di lapangan hanyalah sebagai alat untuk bisa memacu kendaraan di jalan. 

Padahal, jika proses penyaringan sebelum diterbitkan SIM dilakukan dengan sebenar-benarnya, maka seharusnya mereka yang sudah lulus seleksi mampu menunjukkan keandalan mengemudi di jalanan.

Namun, realita di lapangan tidak demikian adanya. Banyak pengemudi yang jauh dari kata "pantas" menggunakan kendaraan. Buruknya lagi, ada yang bahkan tidak taat lalu lintas dengan sengaja. Rambu-rambu lalu lintas hanya sebatas pajangan yang ditaati pada kondisi tertentu saja.

Alhasil, laka lantas sering memakan korban yang tidak sewajarnya terjadi. Misalnya, mereka yang sudah patuh berkendaraan bisa dengan mudah menjadi korban orang-orang yang tidak menghargai tata tertib berlalu lintas. 

Lantas, Apa Urgensi SIM Seumur Hidup?

Jika tujuan SIM seumur hidup untuk mempermudah proses, tidakkah ini bermakna jumlah korban laka lantas akan meningkat tajam kedepannya?

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, ada 17.2 juta mobil penumpang pada tahun 2022. Sementara itu, data dari Kepolisian Indonesia mencatat 126 juta kepemilikan sepeda motor di Indonesia pada tahun yang sama.

Dengan kemudahan membeli motor dan mobil saat ini, jumlah calon pengendara akan terus meningkat per tahunnya. kalau pola penerbitan SIM dipermudah, maka kemungkinan trafik lalu lintas semakin padat dan berimplikasi pada peningkatan laka lantas.

Lalu, siapa yang kemudian diuntungkan dengan kebijakan SIM seumur hidup?

Bisa jadi, para remaja di usia sekolah merasa diuntungkan dengan mudahnya akses SIM. Disisi lain, polusi kendaraan pribadi malah memperparah keadaan. Udara segar dengan cepat dicemari asap kendaraan dan efek global warning akan semakin melebar.

Dalam konteks kesehatan, penerbitan SIM seumur hidup memperparah keadaan. Tujuan mempermudah terkesan benar, namun imbas pada lingkungan tidak bisa dielakkan. 

Di Jepang, penerbitan SIM untuk mereka yang berumur diperketat. Ada 5.6 juta pengendara berumur 75 tahun ke atas di Jepang pada tahun 2018. Kecelakaan fatal sebanyak 15% di Jepang terjadi karena ulah pengendara lanjut usia. Alhasil, lebih dari 400 ribu warga Jepang usia 65 ke atas menyerahkan SIM mereka ke polisi pada tahun 2018. [baca di sini].

Penelitian berjudul "ANALYSIS OF THE CAUSES OF DEATH IN INDONESIA DUE TO ACCIDENT BASED ON THE SAMPLE REGISTRATION SYSTEM FROM 2014 TO 2016" memaparkan tiga tipe kecelakaan paling umum, yaitu: kendaraan bermotor, pejalan kaki, dan mobil. [baca di sini]

Kategori umur korban kecelakaan terbanyak adalah 15-30 tahun dan wilayah paling sering terjadi kecelakaan didominasi oleh kawasan Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jakarta Utara. 

Semua kawasan ini tergolong level padat lalu lintas, dimana kenaikan jumlah volume kendaraan berkontrbusi aktif pada jumlah korban kecelakaan.

Tabel penyebab kematian| sumber penelitian Fakultas Kesehatan Publik, Universitas Indonesia tahun 2020.
Tabel penyebab kematian| sumber penelitian Fakultas Kesehatan Publik, Universitas Indonesia tahun 2020.

Dari tabel di atas, kita bisa melihat dengan jelas bahwa kecelakaan lalu lintas masuk pada 10 penyebab kematian setiap tahunnya, dari 2014 ke 2016. 

Apa implikasi yang bisa dipelajari? 

Pertama, ada keterkaitan antara jumlah kendaraan dan korban kecelakaan setiap tahunnya. Kedua, korban kecelakaan yang rata-rata berumur di bawah 30 memberi asumsi akan pola berkendaraan di jalan. Ketiga, terdapat korelasi antara penerbitan SIM dan peningkatan jumlah korban laka lantas.

Dengan data di atas, setidaknya perlu ada kajian lebih dalam tentang kebijakan penambahan angka kendaraan pribadi pada wilayah dengan jumlah penduduk padat. Selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab perlu merumuskan aturan berkendaraan dan pemberlakuan ijin mengemudi merujuk pada kelayakan umur. 

Di samping itu, pemerintah sejatinya perlu meninjau kembali aturan penetapan pembatasan jumlah kendaraan untuk setiap keluarga dan merumuskan kebijakan yang sejalan dengan penerbitan SIM. 

Lalu, penambahan dan perbaikan transportasi publik harus dikedepankan sejalan dengan perbaikan kualitas jalan umum untuk meminimalisir jumlah korban kecelakaan. 

Anak usia sekolah sampai kuliah seharusnya mendapat akses transportasi publik secara gratis dengan kebijakan yang terintegrasi melalui kartu khusus yang berlaku di provinsi masing-masing.

Dengan alternatif transportasi publik yang memadai, jumlah angka kecelakaan bisa ditekan seminim mungkin. Kebijakan mempersulit kepemilikan kendaraan pribadi juga perlu dipikirkan dari sekarang agar kepadatan kendaraan bisa dikontrol lebih cepat.

Pertanyaannya, beranikah pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan dan mengedepankan rakyat tanpa memikirkan keuntungan semata? Jika tidak berani, maka jangan banyak berteori yang tidak ada manfaatnya.

SIM seumur hidup boleh jadi kabar menyenangkan untuk rakyat. Namun demikian, siapa sebenarnya yang sangat diuntungkan dengan penerbitan SIM seumur hidup? Apakah para produsen motor dan mobil? oppppps.!

Referensi bacaan : [1], [2], [3], [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun