Contoh seperti yang dilakukan oleh pemerintah Belanda. Hal serupa bisa juga di berlakukan di setiap kota di Indonesia yang memiliki transportasi umum.Â
Tentunya pemerintah perlu turun tangan membuat kebijakan seperti  bebas tiket jika sudah membaca buku tertentu. Dengan kerjasama pustaka dan dinas transportasi umum, pemerintah setempat bisa menerbitkan sebuah kartu pustaka yang juga bisa dipakai untuk transportasi umum.Â
Idenya adalah setiap orang yang ingin memakai jasa transportasi umum harus membuat kartu yang dikeluarkan oleh pustaka. Kedepan setiap orang yang katakanlah aktif mengunjungi pustaka atau meminjam buku akan mendapat poin khusus untuk bisa mendapatkan tiket gratis menggunakan transportasi umum.Â
Pustaka bisa juga memberi rewards berupa akses gratis untuk buku-buku khusus bagi mereka yang rajin menggunakan transportasi umum. Intinya jika transportasi umum dan pustaka bisa saling bekerjasama, minat baca dan minat menggunakan transportasi umum bisa berjalan seiringan.Â
Dengan sistem aplikasi yang terintegrasi, setiap orang bisa membuat akun memakai nomor KTP dan otomatis terkoneksi ke pustaka dan Transportasi Umum.
Kedepan poin yang didapat dari membaca bisa juga ditukarkan untuk pengurusan SIM atau lainnya. Artinya pemerintah berusaha menghadirkan kemudahan dalam pelayanan publik melalui hadirnya ruang baca publik dimanapun dan untuk siapapun.Â
Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H