Mohon tunggu...
Masyita Crystallin
Masyita Crystallin Mohon Tunggu... Lainnya - Ekonom Senior dan Pakar Ekonomi Hijau

Masyita Crystallin adalah Partner at Systemiq and Head of Asia Pacific Sustainable Finance and Policy. Ia juga menjabat sebagai Co-chair Deputy of Coalition of Finance Minister for Climate Action. Berbekal pengalaman sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Kepala Ekonom di Bank DBS Indonesia dan ekonom Bank Dunia, Masyita telah memainkan peran strategis dalam perumusan kebijakan fiskal dan makroekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, ia juga berperan sebagai Dewan Komisaris Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding asuransi, penjaminan dan pasar modal. Masyita menyandang gelar PhD dari Claremont Graduate University. Ia ingin memberikan sumbangsih pada kebijakan ekonomi Indonesia termasuk ekonomi dan aksi iklim global.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Indonesia dan Diplomasi Iklim di COP29, Peluang dan Tantangan di Tengah Geopolitik Global

22 November 2024   21:53 Diperbarui: 23 November 2024   06:34 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi COP29 Azerbaijan (Sumber: Freepik/ Zulfugar Karimov)

Dalam peta geopolitik yang dinamis, Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP29) menjadi forum krusial untuk menegosiasikan aksi global dalam mengatasi krisis iklim. 

Konflik Rusia-Ukraina, ketegangan politik Timur Tengah, hingga pergantian pemimpin Amerika Serikat, Donald Trump yang pro sektor energi fosil memunculkan tantangan global pada isu iklim terkait pendanaan transisi energi oleh negara maju kepada negara berkembang, dan ketidakpastian baru pada komitmen internasional terhadap perubahan iklim. 

COP29 yang berlangsung di Baku, Azerbaijan, mengusung agenda utama, termasuk mekanisme pendanaan baru bernama New Collective Quantified Goal (NCQG). Targetnya mencapai pendanaan iklim sebesar USD 2,4 triliun pada 2030, dengan porsi signifikan sebesar USD 1 triliun dialokasikan untuk transisi energi bersih. Jika target ini tidak tercapai, global akan rugi 1,266 triliun USD akibat dampak iklim pada tahun 2100.

Posisi Strategis Indonesia

Setidaknya tiga agenda prioritas Indonesia dalam COP29 diantaranya melakukan update pencatatan atas kontribusi penurunan emisi sesuai Nationally Determined Contributions (NDC), mengamankan pendanaan iklim yang berkelanjutan, dan menjaga ketahanan area yang rentan terhadap perubahan iklim.

Agenda COP29 yang turut menyoroti isu pendanaan untuk mengganti kerugian negara-negara akibat perubahan iklim. 52 Negara V20 telah mengalami kerugian 525 miliar USD rentang tahun 2000 - 2019 akibat dampak iklim. 

Meskipun Indonesia bukan bagian dari V20, juga memiliki resiko yang serius. Penelitian United Nation Environment Programme UNEP memperingatkan fokus negara untuk menurunkan emisi global 7.5% per tahun hingga 2035 dan mengurangi 42% emisi gas rumah kaca pada 2030 serta 57% pada 2035. Jika tidak, bumi terancam mengalami pemanasan hingga 3 derajat Celcius, dan tentu membahayakan teritorial Indonesia yang terdiri ribuan pulau.

Sebagai negara kepulauan dengan 17.000 pulau, Indonesia berada di garis depan terhadap dampak perubahan iklim. Riset BRIN mengungkap 92 dari 115 pulau kecil dan sedang Indonesia yang terancam tenggelam di tahun 2100 disebabkan naiknya permukaan air laut.

Selain itu, deforestasi, dan perubahan iklim yang ekstrim juga mendesak lahirnya inisiatif dan kontribusi Indonesia dalam pemulihan iklim global lebih strategis di kancah Internasional.

Data dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa dunia hanya memiliki waktu kurang dari satu dekade untuk menekan kenaikan suhu global agar tetap di bawah 1,5C.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun