Mohon tunggu...
Masyfuah
Masyfuah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

16 Mei 2024   17:04 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:10 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) merupakan salah satu Institusi keuangan penting di indonesia yang berperan besar dalam menjaga stabilitas sisitem perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Adapun tujuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  untuk menjamin simpanan nasabah dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. 

         Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa fungsi utama yang sangat krusial bagi perekonominan nasional yaitu yang pertama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank hingga batas tertentu. saat ini, simpanan yang dijaminoleh LPS adalah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Hal ini memberikan rasa aman kepada nasabah dalam menyimpan uang di bank, karena mereka tahu bahwa simpanan mereka dilindungi oleh negara.

        Adapun fungsi kedua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu LPS juga berperan  dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS memiliki alih dan wewenang untuk mengambil alih dan menangani bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas. Dalam situasi krisis, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan resolusi bank yang bermasalah untuk mencegah dampak sistemik yang lebih luas terhadap perekonomian. Adapun fungsi yang terakhir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerapkan kebijakan pengelolaan risiko yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang dikelolanya aman dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Hal ini termasuk investasi dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

      Wewenang Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dijabarkan dalan pasal 6 ayat (2) UU LPS sebagai berikut yaitu pertama mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang saham termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham. Kedua menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal diselamatkan. Ketiga meninjau ulang, membatalkan, megakhiri dan atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank. Terakhir yang keempat menjual dan mengalihkan  aset bank tanpa persetjuan debitur atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.       

     Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki manfaat bagi perekonomian yaitu yang pertama dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kepercayaan masyarakat terhadap sisitem perbankan meningkat. Nasabah merasa lebih aman menyimpan uang mereka di bank, yang pada gunanya mendukung stabilitas ekonomi. Adapun manfaat yang kedua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyangga ketika bank mengalami masalah keuangan, Dengan intervensi yang tepat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mencegah terjadinya krisis perbankan yang lebih luas, seperti terjadi pada krisis moneter tahun 1998. Adapun manfaat yang terakhir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai proteksi bagi nasabah kecil, dengan adanya batas maksimul jaminan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terutama melindungi nasabag kecil dan menengah yang merupakan mayoritas deposan di bank-bank Indonesia. Ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat umum.

     Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya , salah satunya peningkatan jumlah simpanaan dan diversitifikasi produk perbankan yang memerlukan penyesuaiam  kebijakan penjaminan. Selain itu, tantangan global seperti krisis ekonomi dan volatilitas pasar juga mempengaruhi tugas dan peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di masa depan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu terus memperkuat kerangka kerja pengawasan dan resolusi bank, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas  keuangan lainnya seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendidikan publik tentang pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga perlu ditingkarkan agar masyarakat lebih memahami peran dan manfaat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

    Dengan memahami tentang materi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat disimpulkan bahwa memiliki tugas dan peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem perbankan indonesia dan melindungi nasabah. Melalui tugasnya menjamin simpanan, mengelola dana penjaminan, serta menangani bank bermasalah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkontribusi besar terhadap keamanan finansial dan kepercayaan publik.  Dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tantangan global, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS akan terus menjadi pilar penting dlam mendukung sistem perbakan yang sehat dan stabil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun