Mohon tunggu...
Magang Kemenag Banyuwangi 2023
Magang Kemenag Banyuwangi 2023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi MPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Firman Kawah Insan Maswanda Fazriyati Sasmita Endang Setyowati Anadila Shinta Asfia Siti Nur Shofa Nafisatur Rosyida

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah Bersama Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi

21 Juni 2023   00:47 Diperbarui: 30 Juni 2023   09:59 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa aja sih tugas seorang pengawas? Apa hanya sekedar mengawasi kondisi fisik mandrasah saja? Pengawas adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab atas keseluruhan madrasah, baik secara fisik dan non fisik. Apa pengawas punya wewenang untuk memutuskan suatu keputusan dengan sendirinya? Tentu tidak. Seluruh madrasah baik jenjang RA, MI, MTs, MA negeri maupun swasta itu termasuk dibawah naungan Kantor Kementerian Agama khususnya masuk kedalam Seksi Pendidikan Madrasah. Sehingga keseluruhan keputusan wewenang pihak Seksi Pendma harus mengetahuinya dan juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan.   

Dokpri
Dokpri

Sehingga dibutuhkan yang namanya rapat koordinasi antara pihak pengawas madrasah dengan pihak Seksi Pendma. Apa saja sih yang dibahas ketika rapat? Senin, 10 April 2023 diadakan rapat koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pengawas madrasah dan Seksi Pendma yang membahas tentang juknis PPDB, penulisan ijazah, bantuan POKJA di aula Kantor Kemenag Kab. Banyuwangi. Kegiatan ini bukan hanya membahas pada satu jenjang saja melainkan semua jenjang.

Didalam rapat memuat keputusan kesepakatan antara Seksi Pendma dan pengawas madrasah mengenai juknis PPDB yang mana madrasah diharuskan mampu memiliki daya tarik lebih daripada sekolah lainnya. Juknis PPDB juga bukan serta merta dicetuskan oleh pihak pengawas dan Seksi Pendma daerah saja, namun juga harus sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Dan memuat tentang bagaimana penulisan ijazah yang benar dan bagaimana penulisan ijazah yang salah, dan tak lupa juga dijelaskan jika terjadi kesalahan dalam penulisan bagaimana solusi yang ditawarkan. Dan yang terakhir terkait bantuan POKJA yang mana pada saat rapat diadakan masih banyak madrasah yang belum mendaftar, sehingga Kasi Pendma menggerakkan pengawas untuk mengingatkan pada lembaga guna meningkatkan kualitas madrasah dengan melalui bantuan. Acara rapat koordinasi dan sosialisasi ini bukanlah satu arah saja, melainkan menggunakan metode dua arah, sehingga para audien atau pengawas madrasah dapat berinteraksi langsung dengan pemateri atau Kasi Pendma dengan melontarkan pertanyaan maupun usulan.

Dokpri
Dokpri
Tidak ada rahasia antara pengawas madrasah dan Seksi Pendma dalam berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan melalui pergerakan madrasah. Semua berjalan atas dasar data dan regulasi kebijakan yang berlaku. Dan juga keduanya harus saling bekerja sama dan dibutuhkan kekompakan.

Penulis: Maswanda Fazriyati 200106110043 (Dokpri)
Penulis: Maswanda Fazriyati 200106110043 (Dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun