Mohon tunggu...
Baihaqi ,
Baihaqi , Mohon Tunggu... lainnya -

Seorang pemuda yang lahir dari rahimnya rakyat jelata yang tumbuh dan dibesarkan disebuah negeri yang pernah dihujani peluru dan diterjang ganasnya ombak tsunami

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Usut Kembali Kasus Penggelapan Pajak Bireuen

18 Februari 2013   03:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:08 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*MaTA : Buktikan Komitmen Antikorupsi Kapolda AcehIlustrasi

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen yang terjadi dari tahun 2007 – 2010. Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh oleh Polda Aceh, akan tetapi berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kasus ini ditutup dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk penyelesaiannya.

Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen ini berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen. Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslem Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Aceh telah menetapkan mantan Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslim Syamaun sebagai tersangka tunggal. Tak hanya itu, dalam kasus ini Polda Aceh telah menetapkan 14 orang yang meminjam uang pada tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan karena ke 14 orang tersebut sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk proses pemeriksaan.

Berdasarakan audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, potensi kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 28 milliar. Kerugian ini berbeda dengan potensi kerugian negara yang ditetapkan oleh pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh yang mencapai Rp. 50 milliar lebih. Angka sebesar ini termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor ke kas negara.

Penghentian pengungkapan kasus penggelapan pajak ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh pada Maret 2012. Hal ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Kejati Aceh yang menyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi, akan tetapi itu murni pelanggaran pajak yang tidak bisa ditangani oleh penyidik polisi. Padahal sebelumnya Kejati Aceh yang saat itu dipimpin oleh M. Yusni telah berkomitmen mengungkap kasus ini.

Penghentian kasus ini di hentikan oleh Polda Aceh berdasarkan petunjuk Kejati pada saat itu dengan alasan pelanggaran perpajakan, patut di pertanyakan dan dicurigai. Kasus ini pihak DJP Aceh sendiri yang meminta Polda Aceh untuk melakukan pengusutan, artinya kasus ini bukan pelanggaran pajak biasa tapi adanya unsur tindak pidana korupsi sangat kuat. Untuk itu, MaTA berharap Kapolda baru bisa mengambil langkah tegas terhadap kasus yang di maksud.

Sesuai dengan catatan MaTA, Kapolri dan Menteri Keuangan RI sudah melakukan MoU (kesepakatan) pada hari Kamis, 8 Maret 2012 terkait penanganan kasus-kasus perpajakan agar diselesaikan secara baik. MoU ini harus menjadi pintu masuk kembali bagi Kapolda sekarang untuk mengungkap secara keseluruhan pengemplang pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen.

UU Nomor 20 tahun 2001 j.o UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar”

Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar”

Berdasarkan analisis MaTA, kasus penggelapan pajak yang terjadi di Kabupaten Bireuen telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan alasan sebagai berikut:

  1. Tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Muslem Syamaun merupakan tindakan yang melawan hukum;
  2. Pada saat penggelapan pajak dilakukan, Muslem Syamaun merupakan Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen, disini dia telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pemegang Kas BUD;
  3. Uang hasil penggelapan pajak tersebut, selain digunakan untuk dirinya juga diberikan kepada orang lain dalam bentuk pinjaman. Disini jelas bahwa, akibat tindakan penggelapan pajak itu, Muslem Syamaun tidak hanya menguntungkan diri sendiri akan tetapi juga menguntungkan orang lain;
  4. Akibat tindakan penggelapan pajak itu, jelas negara dirugikan puluhan milliar.

Selain itu melakukan penggelapan pajak, MaTA menduga Muslem Syamaun juga telah melakukan upaya pencucian uang (money loundring). Hasil penggelapan pajak yang didapat, selain digunakan untuk membeli beberapa barang dan aset, juga diberikan kepada orang lain dalam bentuk pinjaman. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana.

Dalam UU 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 1 ayat (1) disebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Berdasarkan hal tersebut, MaTA mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen. Pengungkapan kembali kasus ini akan menjadi bukti awal bagi Kapolda untuk membuktikan komitmen anti korupsi yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu kepada publik, terlebih Kapolda telah menyatakan bahwa akan fokus dalam upaya pemberatasan korupsi di tahun 2013 ini.

Selain itu, MaTA juga berharap Kapolda Aceh membangun kerjasama yang kuat dengan Kejati Aceh untuk berkomitmen dalam pengusutan kasus korupsi. Dan juga membangun persamaan persepsi dalam melihat sebuah kasus korupsi sehingga pengalaman sebelumnya tidak lagi terulang.

Banda Aceh, 15 Februari 2013

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI

Koordinator Bidang Advokasi Korupsi

Di kutip Baihaqi Official Blog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun