Dalam UU 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 1 ayat (1) disebutkan Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Berdasarkan hal tersebut, MaTA mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen. Pengungkapan kembali kasus ini akan menjadi bukti awal bagi Kapolda untuk membuktikan komitmen anti korupsi yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu kepada publik, terlebih Kapolda telah menyatakan bahwa akan fokus dalam upaya pemberatasan korupsi di tahun 2013 ini.
Selain itu, MaTA juga berharap Kapolda Aceh membangun kerjasama yang kuat dengan Kejati Aceh untuk berkomitmen dalam pengusutan kasus korupsi. Dan juga membangun persamaan persepsi dalam melihat sebuah kasus korupsi sehingga pengalaman sebelumnya tidak lagi terulang.
Banda Aceh, 15 Februari 2013
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
dto
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi
Di kutip Baihaqi Official Blog