Hukuman Berat
Selama ini, sepengetahuan saya belum pernah ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa koruptor oleh majelis hakim. Sehingga wajar saja, setiap terdakwa koruptor selalu senyum sumringah dan melambaikan tangan setiap selesai sidang. Ibarat seorang artis yang sedang naik daun. Hal ini seakan memberi kesan bahwa yang bersangkutan bangga atas kejahatan korupsi diperbuatnya.
Berdasarkan fakta di atas, timbul pertanyaan; “Benarkan aparat penegak hukum di negeri ini serius untuk membumihanguskan tindak pidana korupsi, ataukah hanya formalitas semata yang ingin ditunjukkan kepada publik bahwa mereka adalah sebagai serdadu-serdadu negara yang serius ditugaskan untuk berperang melawan korupsi?
Keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis mati Gan Kuo Lien terdakwa kasus narkoba memang patut diapresiasi. Dan selayaknya, keberanian seperti ini patut ditiru hakim-hakim yang menyidangkan terdakwa korupsi.
Paling tidak, dengan keberanian seperti ini akan memberikan dampak yang luar biasa untuk hakim tersebut. Dia tidak akan dipandang sebelah mata oleh publik karena keberaniannya tersebut.
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada September tahun silam merekomendasikan hukuman mati kepada koruptor. Terkait hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setuju dengan adanya hukuman mati untuk kasus korupsi.
Paling tidak, dengan hukuman mati akan memberi efek jera kepada pelaku dan juga pembelajaran untuk masyarakat khususnya aparatur negara. Sehingga akan sangat berhati-hati dalam mengelola keuangan Negara dan mengurungkan niatnya untuk menggarong uang rakyat agar tidak terjebak dalam pusaran korupsi. Semoga![]
Penulis : Baihaqi, mantan aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), sekarang aktif sebagai Fasilitator Pendamping Program Pelayanan Bermutu di Aceh Timur.
Sudah pernah di publikasi di The Atjeh Post, 22 Agustus 2013