Mohon tunggu...
Baihaqi ,
Baihaqi , Mohon Tunggu... lainnya -

Seorang pemuda yang lahir dari rahimnya rakyat jelata yang tumbuh dan dibesarkan disebuah negeri yang pernah dihujani peluru dan diterjang ganasnya ombak tsunami

Selanjutnya

Tutup

Politik

Caleg Wajib Hindari Politik Uang

1 April 2014   23:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MaTA : Masyarakat Bisa Pantau Pemilu Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada seluruh caleg di Aceh, baik caleg DPR-RI, DPRA, DPRK dan DPD untuk tidak terlibat dan melakukan money politic (politik uang) dalam penyelenggaraan pemilu 2014. Politik uang merupakan pidana pemilu yang dapat merugikan caleg dan juga partai pengusungnya. Disamping itu, MaTA juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta memantau agar tidak terjadinya politik uang, sehingga penyelenggaraan pemilu di Aceh dapat terlaksana dengan baik dan bersih. Politik yang merupakan suatu tindakan yang memberikan uang atau bentuk lainnya kepada pemilih agar dalam pemilu pemilih akan memilih caleg tertentu sesuai dengan tujuan pemberian. Ini merupakan pidana pemilu yang dapat merugikan oknum caleg dan juga partai pengusungnya. MaTA berharap, ini difahami oleh caleg dan juga partai peserta pemilu sehingga tidak terjebak pada “pusaran” pidana pemilu MaTA juga berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang disebut dengan politik uang. Ini penting diketahui karena masyarakat adalah pemilih dalam pemilu dan merupakan sasaran dari tindak pidana pemilu ini, baik dari oknum caleg maupun partai politik tertentu. Politik uang bukan hanya bermakna pembagian uang kepada masyarakat semata, akan tetapi iming-iming pemberian uang ataupun barang dengan tujuan agar masyarakat memilih oknum caleg dan partai tertentu pada pemilu mendatang juga disebut politik uang. Berdasarkan analisis MaTA, politik uang ini berdampak sangat fatal terhadap masyarakat bahkan bisa merugikan masyarakat dalam jangka waktu 5 tahun mendatang. Disamping itu, politik uang ini juga berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi jika oknum caleg yang membagikan uang atau barang kepada masyarakat terpilih nantinya. Logikanya, tidak ada manusia yang ingin rugi sehingga ketika oknum caleg tersebut sudah duduk di kursi parlemen tentunya dia akan berfikir bagaimana mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dibagikan kepada masyarakat dan akan lupa untuk memperjuang masyarakat didaerah pemilihannya. Tentunya ini hal yang tidak kita inginkan, sehingga partisipasi dan keikutsertaan masyarakat untuk memastikan tidak terjadinya politik uang merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, jika dilapangan masyarakat menemukan adanya potensi dan dugaan politik uang, masyarakat harus segera melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau Panwas Kabupaten/Kota. Dalam laporan yang disampaikan ke Panwas, masyarakat cukup melampirkan bukti terjadinya politik uang dan menyebutkan kapan hal tersebut terjadi. Terkait pelaporan ini, masyarakat tidak perlu takut karena panwas tidak akan mempublikasi siapa yang telah melaporkan dan senantiasa akan melindungi pelapor. MaTA juga mendesak kepada penyelengara pemilu, baik KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Aceh, Panwas Kabupaten/Kota agar lebih tegas terhadap kecurangan dalam pemilu. Penyelenggara jangan serta merta focus pada atribut semata, akan tetapi juga harus melihat adanya potensi politik uang. Dilihat dari modusnya, politik uang dalam pemilu sangatlah beragam, seperti pembagian kain sarung, gula, beras, uang, voucher pulsa dan berbagai bentuk lainnya dengan tujuan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tertentu dan partai politik tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun