Mohon tunggu...
Mustopa
Mustopa Mohon Tunggu... Petani - Petani

Bercerita dari desa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Interkoneksi Sistem Pembayaran di ASEAN untuk Menyongsong Ekonomi Digital

19 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 19 Juni 2023   23:55 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: uang. Sumber : Pixabay.com

Membayar adalah tindakan terakhir saat kita membeli barang. Namun, entah sadar atau tidak, tindakan ini terkadang lebih merepotkan daripada saat memilih barang. Ingat-ingatlah saja saat Anda berada di supermarket untuk membeli kebutuhan, berapa lama dan panjang Anda harus mengantri untuk membayar barang yang telah Anda beli? Rata-rata --dari pengamatan saya-- proses membayar yang dimulai dari menghitung harga masing-masing produk hingga menghitung uang kembalian itu, terkadang lebih lama daripada memilih barang yang akan di beli.

Masih untung jika mengantri di negeri sendiri, bagaimana jika di negeri orang dengan mata uang dan bahasa yang berbeda? Bagi saya yang orang desa ini, membayangkannya saja sudah merasa geli. Pasalnya saya sering mendengar cerita bule yang kesusahan saat ingin membayar air mineral di beberapa kawasan pariwisata. Pun dengan pedagang yang bermaksud menjual dagangannya kepada bule tersebut yang juga merasakan hal yang serupa. Untuk berkomunikasi mengenai harga produk saja membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena kendala bahasa. Menurut cerita yang beredar, terkadang ada juga bule yang tertipu oleh pedagang yang nakal.

Persoalan-persoalan itulah yang kini hendak diselesaikan oleh para pamong negara dengan mengupayakan sistem pembayaran lebih mudah, efektif, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) selaku lembaga negara yang bertugas untuk menyediakan sistem pembayaran di Indonesia pada tahun 2019 meluncurkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai sistem pembayaran baru di dalam negeri untuk menjawab tuntutan tersebut.  

QRIS (dibaca KRIS) merupakan penyatuan beberapa Quick Response Code (QR Code) dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Cara menggunakannya  pun cukup mudah, pengguna cukup melakukan scan QRIS yang telah disediakan oleh merchant dengan menggunakan smartphone. Uang pembayaran akan langsung diterima pemilik merchant secara real time. Sumber dana yang digunakan berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Dengan demikian, dalam transaksi QRIS tidak lagi memerlukan uang fisik. Oleh karena itu pengguna tidak perlu lagi khawatir uang hilang atau tercopet. Pun begitu dengan pemilik merchant yang tidak perlu lagi menyediakan uang recehan yang biasa digunakan untuk pengembalian. BI menyebut layanan ini dengan istilah UNGGUL (Universal, Gampang, Untung, dan Langsung).

Bukti konkret penggunaan QRIS yang praktis dan aman tersebut menjadi sebab pertumbuhannya yang begitu pesat. Saat ini, QRIS telah digunakan oleh berbagai merchant di Indonesia. BI melaporkan bahwa hingga bulan Februari 2023 pedagang/merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta orang dengan nominal transaksi sebesar Rp12,28 Triliun.

Metode pembayaran QR Code seperti QRIS tersebut kini memang telah menjadi trend baru di dunia. Di beberapa negara lain, metode yang serupa pun telah digunakan. BI kemudian memanfaatkan peluang tersebut untuk menjawab persoalan pembayaran lintas negara (cross-border). Oleh karena itu, sejak tahun 2022, BI bersama dengan beberapa bank sentral di ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) tengah menggarap pembayaran lintas negara yang disebut dengan istilah Regional Payment Connectivity (RPC).

Pada tahun 2023 ini, upaya tersebut mendapatkan angin yang kian segar. Melalui momentum Keketuaan Indonesia di ASEAN, inisiatif pembayaran lintas negara itu dibawa ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 6-11 Mei 2023. Sebagai hasilnya, para Kepala Negara ASEAN telah mendeklarasikan bersama dalam mendorong konektivitas pembayaran regional di negara-negara ASEAN.

Saat ini 5 negara di ASEAN (Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina/ASEAN-5) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) RPC sejak tahun 2022 yang lalu. Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang sedang berkunjung di negara-negara tersebut dapat melakukan pembayaran menggunakan QR Code tanpa harus menukarkan uang terlebih dahulu. Sebaliknya, warga masyarakat negara-negara tersebut dapat melakukan pembayaran di merchant yang menyediakan QRIS di Indonesia.

Di kawasan ASEAN, inovasi tersebut memang begitu penting untuk menumbuhkan perekonomian yang melemah pasca pandemi Covid-19. Efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran akan memudahkan produk-produk dalam merambah pasar mancanegara. Dengan demikian, jumlah penjualan dan pendapatan akan kian meningkat. Selain itu, metode QR Cross-border ini merupakan upaya konkret untuk digitalisasi perekonomian di kawasan Asia Tenggara.

Penggunaan QR Cross-border sebagai metode pembayaran memang seturut dengan perkembangan zaman yang kini tengah berada di era digital. Seperti yang kita ketahui bersama, di era digital ini kebutuhan akan inovasi yang praktis dan dinamis merupakan sebuah keniscayaan. QRIS di Indonesia dan QR Code di negara lain, sekali lagi merupakan jawaban yang amat konkret. Dengan berjalannya metode ini, saya yakin kisah mengenai bule yang menggelikan itu kedepan tidak akan terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun