Mohon tunggu...
KKN85_BRUMBUNG
KKN85_BRUMBUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelompok 85 KKN IAIN kediri

Merupakan kelompok yang berisi Mahasiswa IAIN Kedri yang sedang melakukakn pengabdian berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Brumbung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seminar Digital Marketing sebagai Sarana Pengembangan Usaha Masyarakat

15 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 15 Agustus 2023   20:28 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Bagaimana memenuhi permintaan konsumen yang memesan dalam jumlah sangat banyak dengan berbagai mcam bentuk yng diminta, namun produsen tidak dapat memenuhinya? Sehingga terpaksa mengcancel pemesanan?

Jawaban :

Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk kasus seperti ini;

  • Buat bentuk tas yang dapat dijadikan acuan dalam pemesanan

Dengan membut bentuk model yang dijadikan acuan, menjadikan pemesanan dalam jumlah banyak dapat dipenuhi karena model yang telah ditentukan. Serta tidak menjadikan produsen kuwalah memenuhi berbagai macam model yang terlalu bervariasi. Namun dengan tetap memberikan batasan pemesanan agar dapat mengahasilkan produk yang berkualitas.

  • Make People (ajak orang)

Maksudnya yaitu, ajak orang-orang untuk masuk sebagai tenaga kerja shingga dapat membantu proses produksi dalam jumlah banyak. Ajak mereka dengan mengajari melalui pelatihan-pelatihan agar dapat menjaring banyak tenaga kerja, atau ajak mesyarakat untuk bekerjasama membantu proses produksi dengan upah yang dapat ditentukna dengan baik. Hal ini bertujuan agar masyarakat setempat dapat membangun potensi dan kemampuan mereka, serta membantu menambah keuangan keluarga mereka.


Materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Hutrin Kamil,S.H., M.H. yang merupakan doesn fakultas Syariah IAIN Kediri sekaligus dosen pembimbing lapangan KKN kelompok 85 IAIN Kediri yang bertempat di Desa Brumbung. Beliau menyampaikan seputar sisi hukm Digital Marketing. Hal ini bertujuan untuk memberikan para pemuda pengetahuan mengenai bagaimana aturan dan dasar Digital Marketing dapat dijalankan agar sesuia dengan undang-undang yang berlaku, serta bagaimana produsen melayani hak-hak konsumen agar tidak melanggar hukum.

Berikut adalah ringkasan materi yang disampaikan:

Dengan berkembangnya dunia digital, terutama mengenai internet memang telah meningkat secara pesat dalam skala global. Internet bukanlah hal yang baru dalam kebutuhan komunikasi setiap hari. Digital marketing adalah startegi pemanfaatan internet sebagai media pemasaran untuk mempromosikan produk atau layanan. Dengan demikian tentunya dalam hal melakukan pemasaran digital hak dan perlindunagn secara huku juga harus diikuti agar tercapainya proses marketing yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun tujuan adanya perlindungan hak bagi konsumen adalah untuk memberikan kesadaran dan kemampuan dalam melindungi dirinya untk membantu pelaku usaha dalam meingkatkan kualitas barang atau jasadalam kelangsungan usahanya. Hak dan kewajiban konsumen ada 4 yaitu:

  • Membaca dan mengikuti petunjuk informasi yang telah disediakan produsen tentang pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  •  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah tertera atau disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa.
  • Kelemahan dari pemasaran secara digital salah satunya adalah keterlambatan pengiriman barang yang bahkan terdapat unsur penipuan dari pelaku usaha, serta adanya kebocoran atau penyalahgunaan data diri konsumen. Oleh karena itu, sebagai konsumen, sebaiknya menjadi sangat bijak dalam melakukan transaksi melalui media digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun