Mohon tunggu...
suta
suta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kyai dan Ulama Harus Rekonstruksi Sebagian Sistem Islam

20 September 2018   11:50 Diperbarui: 20 September 2018   13:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Bahwa masjid asli adalah rumah hak kepunyaan Allaah dan di dalamnya berlaku produk hukum Allaah atas apa-apa yang menjadi ciptaan Allaah.

2. Bahwa rumah hak kepunyaan Allaah yang bernama masjid adalah hak paten milik Allaah dan prosedur serahterima dari manusia kepada Allaa harus mengikuti petunjuk di dalam Al Quran yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim.

3. Bahwa masjid asli pertama adalah ka'bah di Mekah dan yang kedua adalah kubah batu di Yerusalem pemberian dari Nabi Ibrahim dan yang ketiga adalah masjid di Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad.

4. Bahwa setiap masjid asli hasil serahan manusia kepada Allaah di manapun lokasi adalah rumah Allaah untuk manusia yang percaya pada hukum Allaah mengunjungi panggilan (haji) dan menyelesaikan urusan dengan Allaah (umrah).

5. Bahwa sebagai wujud umrah, hukum masukan masjid asli adalah dengan pernyataan dan serahan kepada Allaah menunaikan zakaat (prosedur membersihkan) berupa apa-apa yang menjadi ciptaan Allaah dan menginfaqkan apa-apa terkumpul yang rezeki dari Allaah, hukum keluaran masjid asli adalah dengan pernyataan dan serahan sebagai bentuk pinjaman dari Allaah kepada manusia delapan golongan shadaqaat (prosedur berhak sebenarnya) apa-apa yang ciptaan Allaah dan imbangan sebagian serahan rezeki.

6. Bahwa sebutan masjid suci adalah manusia harus berjanji dan bersumpah terhadap pengakuan batas antara hak-hak Allaah dan hak-hak manusia, manusia harus menjadi saksi Allaah atas hak-hak Allaah, mengenali dan memahami serta bertindak atas kejadian apa-apa yang menjadi kepunyaan Allaah.

7. Bahwa sebutan masjid al haraam adalah keadaan wilayah hak kepunyaan Allaah yang banyak aturan dan selalu ditaati oleh para tamu Allah sebagai makhlukNya.

8. Dengan nama Allaah dzat yang telah menciptakan dan yang telah member kemurahan /akram, maka pada tanggal ....................... di rumah No. ........., Jln. .............................,Desa .............................., Kel. ............................, Kec. ..................., Kab. ....................., yang berkepentingandenganhukumAllaahdan di hadapan para saksi Allaah yang telah ber-syahadat kepada Allaah yang bertanda di dalam pernyataan ini, saya sebagai makhluk Allaah bernama ....................... bin ........................ sebagai pemilik rumah/ perwakilan para pihak penyerahan bermaksud menyerahkan kepada Allaah berupa secara relative bangunan rumah dan area pekarangan dengan batas-batas tertanda dan kelengkapan prasarana dan sarana di  dalamnya menjadi secara absolut/mutlak rumah hak kepunyaan Allaah dengan sebutan masjid. Dengan demikian Allaah dapat berlakukan dan menyelenggarakan produk hukum Allaahbagi hamba-hambaNya yang percaya sebagaimana tamu bagi Allaah. Bahwa setiap ada perkembangan pembangunan fisik dan non fisik maka para saksi Allaah selalu melakukan hukum pernyataan serahan kepada Allaah agar tetap terjaga hak absolutNya.

8. Demikian semoga Allaah mendengar dan mengetahui.

9. (subhaanallaahi wal hamdulillaahi rabbil  'aalamiina)

Yang menyatakan penyerahan dan bersaksi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun