Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Sanksi Berat Hakim MK oleh MKMK

2 November 2023   23:52 Diperbarui: 2 November 2023   23:55 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : www.kompas.com

Hakim MK Inkonsisten

Menambahkan frasa / norma hukum baru yaitu dalam amar putusan dengan "....atau pernah/sedang" (Putusan MK No. 90 halaman 58 point kedua). Syarat batas umur Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 menjadi "relatif". Bukan komulatif dengan norma hukum lainnya lagi. Terobosan pasal-pasal dibungkus dengan asas hukum justru membuat sistem dan tata negara makin tidak karuan. Kacau dan menjadi irasional.

Dampak Putusan MK

MK bermaksud bersikap progresif. Cuma tebang pilih memainkan norma hukum dalam memaknai Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Jenjang kepimpinan lokal sampai nasional menjadi zig zag. Makin tidak terpola. Tugas / hak DPR sebagai positif legislator tereduksi oleh MK. Padahal menambahkan norma hukum baru pada idealnya melalui revisi UU Pemilu. Bukan dari MK.

KPU tentunya masih akan mengeluarkan PKPU soal tafsir MK tersebut. Dengan berkonsultasi dengan Komisi II DPR. Agar sebagai bagian syarat Pilpres 2024 bagi Paslon. Apalagi kepala daerah / pejabat negara izin Presiden diperlukan. Sikap KPU sangat penting agar legalitas Pilpres 2024 kuat dan tidak ada celah sekecil apa pun untuk mendelegitimasi dasar hukum yang digunakan.

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK)

Semua sudah putusan. Kita hormati. Cuma tetap wajib kita kritisi. Biar hukum tetap sehat. Biar kita tetap bisa berpikir waras dan sehat. Agar hukum tetap menjadi panglima di Indonesia. Tidak hanya menganggukan kepala soal kebijakan yang telah ada. Kritikan keras dari publik. Dari berbagai pihak paling tidak ada ruang dan ada hasilnya untuk digelar dalam sidang oleh MKMK.

Seiring pergolakan publik dan kritik keras dari semua kalangan, akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2023 dibentuk MKMK. Pedoman utama dari UU MK (No. 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 jo UU No. 7 Tahun 2020) dan peraturan MKMK lebih teknis dari MK itu sendiri berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan Tata Beracara Persidangan MKMK. Berdasarkan UU MK keanggotaan MKMK ini berasal dari 3 unsur (Pasal 27A ayat (2) UU MK).

Pemberhentian hakim MK dapat dengan "diberhentikan" dengan "hormat" dan "tidak hormat" (Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK). Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah berproses di MKMK (Pasal 23 ayat (3) UU MK). Dilakukan dengan Keppres atas permintaan ketua MK (Pasal 23 ayat (4) UU MK). Ini menjadi dilema ketika Presiden ada relasi keluarga dengan ketua MK. Terlepas preferensi pribadi dari masing-masing hakim MK sebagai politic of human melekat pada mereka, itu wajar. Baik pro dan kontra adanya conflict of interest, kita berikan kesempatan mereka tetap memegang teguh terhadap keilmuan dan integritasnya.

Analisa akhirnya atas putusan MKMK yang direncanakan dipercepat sebelum tanggal 8 November 2023. Rencana putusan pada tanggal 7 November 2023. Mengikuti dinamika aturan dari KPU soal penetapan Paslon dalam Pilpres 2024. Walaupun sebenarnya diberikan maksimal 1 bulan. Sampai pada sidang perdana ada sekitar 10 laporan. MKMK memeriksa dan mendengarkan alasan dari semua Pelapor tanggal 31 Oktober 2023. Ketua MK bisa dipecat dari jabatan ketua atau minimal diturunkan sebagai anggota biasa sebagai hakim MK. Maksimal MKMK berani memberikan sanksi jika terduga ada pelanggaran dalam katagori berat. Bisa diberhentikan dari hakim MK secara tidak hormat.

Sanksi dari MKMK secara umum ada 3 hal yaitu "teguran tertulis", "pemberhentian sementara" dan "pemberhentian". Jika minimal ada sanksi sampai ada "pemberhentian" marwah MK secara kelembagaan bisa terjaga. Trust publik meningkat. Sanksi etik terhadap personal hakim MK dalam arti jabatan kelembagaan. Cuma sebatas etik. Arahan dan rekomendasi. Bukan bersifat eksekusi dan memiliki daya eksekutor pemaksaan dan daya paksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun