Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdebatan Norma Hukum dalam RUU Cipta Kerja Versi 905 Halaman

14 Oktober 2020   22:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:32 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU CIPTA KERJA BERPOTENSI MEMBAWA RAKYAT SENGSARA DAN INVESTOR BAHAGIA.

MENGARAH PADA SENTRALISTIK PEMERINTAHAN, ABUSE OF POWER DAN HEGEMONI KEKUASAAN.

JUSTRU MEMBUAT TUMPANG TINDIH ATURAN, CONFLICT OF NORM DAN MERUNTUHKAN BANGUNAN KETATANEGARAAN INDONESIA.

KELUARKAN PERPPU, ITU LANGKAH REALISTIS KONSTITUTIONAL....!. SIKAP PROGRESIF. WALAU ADA JALUR LAIN UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI.

(MAS SAY)

Lalu sebenarnya apa RUU Cipta Kerja?. Dengan metode omnibus law ada sekitar 79 UU dikodifikasi menjadi 1 produk RUU. Ada sekitar 1244 pasal. 

Ada revisi dalam UU yang pernah ada. Ada penghapusan dan penambahan. Bahkan ada norma hukum baru yang tercantum dalam RUU tersebut. 

Secara umum ada 11 point atau klaster atau pengelompokan dari bidang tertentu. Hal tersebut yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Investasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. Itu secara umum pengelompokannya.

Proses Legislasi

Ada kesalahan dan cedera formil dan materiil. Meliputi proses dari awal sampai akhir. Sebagaimana diketahui bahwa RUU Cipta Kerja atas inisiatif pemerintah. Draft utuh baru beredar ke publik setelah resmi di serahkan pada DPR pada Februari 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun