Sebelum buah dalam analisis pasal per pasal. Bukan tidak paham isi pasal-pasalnya seperti apa saja. Bungkusan luar sudah mencerminkan tujuan dari UU tersebut. Pun tidak kalah menarik untuk mengawal isi PP dan Perpres sebagai turunan dari UU tersebut harus ada maksimal 3 bulan pasca pengesahan dalam sidang Paripurna DPR.
Penulis : Saifudin atau Mas Say
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!