UU CIPTA KERJA BERPOTENSI MEMBAWA RAKYAT SENGSARA DAN INVESTOR BAHAGIA.
MENGARAH PADA SENTRALISTIK PEMERINTAHAN, ABUSE OF POWER DAN HEGEMONI KEKUASAAN.
JUSTRU MEMBUAT TUMPANG TINDIH ATURAN, CONFLICT OF NORM DAN MERUNTUHKAN BANGUNAN KETATANEGARAAN INDONESIA.
KELUARKAN PERPPU, ITU LANGKAH REALISTIS KONSTITUTIONAL....!. SIKAP PROGRESIF. WALAU ADA JALUR LAIN UJI MATERI DI MAHKAMAH KONSTITUSI.
(MAS SAY)
Lalu sebenarnya apa RUU Cipta Kerja?. Dengan metode omnibus law ada sekitar 79 UU dikodifikasi menjadi 1 produk RUU. Ada sekitar 1244 pasal.Â
Ada revisi dalam UU yang pernah ada. Ada penghapusan dan penambahan. Bahkan ada norma hukum baru yang tercantum dalam RUU tersebut.Â
Secara umum ada 11 point atau klaster atau pengelompokan dari bidang tertentu. Hal tersebut yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Investasi, Administrasi Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. Itu secara umum pengelompokannya.
Proses Legislasi
Ada kesalahan dan cedera formil dan materiil. Meliputi proses dari awal sampai akhir. Sebagaimana diketahui bahwa RUU Cipta Kerja atas inisiatif pemerintah. Draft utuh baru beredar ke publik setelah resmi di serahkan pada DPR pada Februari 2020.Â