Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdebatan Norma Hukum dalam RUU Cipta Kerja Versi 905 Halaman

14 Oktober 2020   22:20 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:32 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kompas.com

Mengeluarkan Perppu bersamaan menghapus pasal-pasal yang kontroversial. Demokrasi langsung di tingkat daerah tetap ada. Bukan perwakilan lagi. Kenapa dengan kasus tersebut?. Itu kasuistis kasus legislasi yang kontoversial. Tentunya juga tidak kalah panas adalah saat RUU KPK, tapi hasil RUU ini tidak ada Perppu.

Lalu Perppu dapat dikeluarkan kapan?. Jika merujuk Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 terkait klausula "kegentingan yang memaksa" adalah sangat subjektif dari Presiden memberikan makna. 

Perppu dapat dikeluarkan kapan saja, asalkan idealnya pengesahan RUU menjadi UU segera di tanda tangani oleh Presiden. Ini UU tersebut akan menjadi objek jelas jika dikeluarkan Perppu untuk membatalkan. Bahkan juga mempermudah agar sebagai telaah dan analisis uji materi di MK.

Sekedar flash back 2 RUU tersebut (Pilkada dan Pemda) lebih memberikan penjabaran norma hukum yang lebih detail. Awalnya terkait pemilihan kepala daerah masih menginduk di dalam UU Pemda. 

Pasca proses legislasi tersebut, ada pengeluaran norma hukum terkait pemilihan kepala daerah masuk sebagai RUU tersendiri (RUU Pilkada).

Lalu sikap Presiden Jokowi terhadap RUU Cipta Kerja tersebut? Justru memberikan angin segar memberikan legalitas (Surpres)  pengesahan sebagai draft dari pemerintah. 

Memberikan jeda waktu maksimal 100 hari dapat selesai di DPR. Presiden sebagai simbol dari pemerintah tidak menunjukan sikap penolakan walau sudah mendapat respon publik. Justru memberikan legalitas agar ditindak lanjuti untuk mendapat pembahasan bersama lagi. Dengan memaksimalkan Panja DPR.

Sikap pasca penyeraha dari DPR?. Dapat kita lihat dengan membandingkan saar tidak tanda tangan pada RUU KPK. Apakah nanti juga membiarkan sampai 30 hari tidak tanda tangan biar seolah-olah mengikuti arus publik. Apakah justru akan ditanda tangani?. Kita tunggu bersama.

Lalu langkah konstitutional sekarang bagaimana?. Ada 2 langkah yaitu, Pertama adalah UJI MATERI di MK. Hasilnya?. Bisa dibatalkan sebagian pasal atau UU seluruhnya (seperti dulu UU BHP). Ataukah senasib hasil RUU KPK (jadi UU) masih terhenti?. 

Kedua adalah jika Presiden Jokowi berani keluarkan PERPPU. Seperti halnya dulu Presiden SBY pasca sah UU Pilkada dan UU Pemda. Tertanggal 2 Oktober 2014, SBY keluarkan 2 PERPPU (No.1 atas pembatalan UU No. 22 dan No. 2 atas perubahan/pembatalan UU No. 23). BERANI?. Apakah Presiden berani mengambil langkah progresif mengeluarkan Perppu?. Kita tunggu saja.

Akan kita kawal bersama. Pasca pengesahan tersebut. Akan seperti apa?. "Berpotensi Pekerja atau Rakyat Menderita dan Investor Bahagia". Ini sejalan dengan grand design dan tujuan utama dari Pasal 1 ayat (1) UU Cipta Kerja. Bukankah bungkusan luar adalah "investasi" dan "proyek"?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun