Hasilnya seperti apa?. Lebih baik kita tunggu agar masuk lembaran negara saat diundangkan dan ditanda tangani Presiden. Biar jelas pasal-pasal dan redaksional kata dan per kalimat. Kita masih ingat pasca disahkan dalam Paripurna DPR saja. Dulu saat RUU KPK masih dianggap salah ketik soal umur pimpinan KPK. Hal-hal kecil dan aneh tersebut. Buat trust publik runtuh. Kita juga tidak tahu pasca pengesahan substansi aslinya akan seperti apa?. Untuk meminimalisir adanya hoax. Walau pembenaran sudah dilakukan oleh pembuat UU. Itu adalah versi mereka. Publik sudah cerdas menyikapi dan memberikan argumentasinya tandingannya.
Jalan Solusi
Tentunya masih ingat ketika ada penolakan keras oleh publik saat mau pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda. Keributan ada di mana-mana. Akhirnya sah menjadi UU. Presiden SBY langsung mengeluarkan 2 Perppu. Presiden SBY langsung turun tangan. Mengeluarkan Perppu bersamaan menghapus pasal-pasal yang kontroversial. Demokrasi langsung di tingkat daerah tetap ada. Bukan perwakilan lagi. Kenapa dengan kasus tersebut?. Itu kasuistis kasus legislasi yang kontoversial. Tentunya juga tidak kalah panas adalah saat RUU KPK, tapi hasil RUU ini tidak ada Perppu.
Sekedar flash back 2 RUU tersebut (Pilkada dan Pemda) lebih memberikan penjabaran norma hukum yang lebih detail. Awalnya terkait pemilihan kepala daerah masih menginduk di dalam UU Pemda. Pasca proses legislasi tersebut, ada pengeluaran norma hukum terkait pemilihan kepala daerah masuk sebagai RUU tersendiri (RUU Pilkada).
Lalu sikap Presiden Jokowi terhadap RUU Cipta Kerja tersebut? Justru memberikan angin segar memberikan legalitas (Surpres) Â pengesahan sebagai draft dari pemerintah. Memberikan jeda waktu maksimal 100 hari dapat selesai di DPR. Presiden sebagai simbol dari pemerintah tidak menunjukan sikap penolakan walau sudah mendapat respon publik. Justru memberikan legalitas agar ditindak lanjuti untuk mendapat pembahasan bersama lagi. Dengan memaksimalkan Panja DPR.
Lalu langkah konstitutional sekarang bagaimana? Ada 2 langkah yaitu, Pertama adalah UJI MATERI di MK. Hasilnya? Bisa dibatalkan sebagian pasal atau UU seluruhnya (seperti dulu UU BHP). Ataukah senasib hasil RUU KPK (jadi UU) masih terhenti? Kedua adalah jika Presiden Jokowi berani keluarkan PERPPU. Seperti halnya dulu Presiden SBY pasca sah UU Pilkada dan UU Pemda. Tertanggal 2 Oktober 2014, SBY keluarkan 2 PERPPU (No.1 atas pembatalan UU No. 22 dan No. 2 atas perubahan/pembatalan UU No. 23). BERANI?. Apakah Presiden berani mengambil langkah progresif mengeluarkan Perppu?. Kita tunggu saja.
Akan kita kawal bersama. Pasca pengesahan tersebut. Akan seperti apa?. "Berpotensi Pekerja atau Rakyat Menderita dan Investor Bahagia". Ini sejalan dengan tujuan utama dari Pasal 1 ayat (1) UU Cipta Kerja. Bukankah bungkusan luar adalah "investasi" dan "proyek"?. Sebelum buah dalam analisis pasal per pasal. Bukan tidak paham isi pasal-pasalnya seperti apa saja. Bungkusan luar sudah mencerminkan tujuan dari UU tersebut.
Penulis: Saifudin atau Mas Say
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI