Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU HIP, Kekacauan Sistem Hukum dan Potensi Konflik Horizontal di Masyarakat!

28 Juni 2020   23:50 Diperbarui: 28 Juni 2020   23:58 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kotakpintar.com

Komunis dan Khilafah adalah paham yang sudah tidak terbantahkan telah menjadi ancaman bersama bangsa ini. Dalam historis kebangsaan telah nyata mereka yang bertentangan dan ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Lalu jika agar RUU HIP dapat berhenti seperti apa?. Dari perspektif DPR?memang sudah masuk Prolegnas dan resmi disahkan sebagai RUU usulan DPR. Dapatkan dicabut?. Bisa saja, itu kehendak bersama jika mayoritas dalam sidang saat pengesahan usulan komitmen buat mencabut usulan tersebut. Dapat digelar rapat bersama lagi.

Dari perspektif Pemerintah?. Sampai saat ini, kebijakan yang diambil dari Presiden selaku simbol pemerintah adalah dengan menunda mengeluarkan Surpres (Surat Presiden). Pemerintah masih mempertimbangkan hal lain dan memberikan masukan yang konstruktif.

Jika political will dari pemerintah tidak ingin menyetujui RUU HIP, maka dengan tidak mengeluarkan sama sekali Surpres. Dalam perspektif Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan?. Presiden adalah pimpinan Parpol koalisi. Bisa saja Presiden memberikan arahan agar dapat menghentikan dan mencabut RUU HIP.

Sebagai penutup, Penulis menganalogikan dinamika pro dan kontra RUU HIP ini dengan bangunan rumah. Ibarat membangun Indonesia seperti membangun rumah di tengah hutan. Penuh tantangan dan ancaman.

Di kanan dan kiri penuh tebing dan jurang terjal. Rumah telah dibangun oleh para the fonding father dengan tetesan darah dan kucuran keringat. Mulai dari membangun fondasi, tiang, atap, pintu dan sampai kunci rumah serta ornamen lain di dalam rumah tersebut. Rumah telah resmi dibangun dengan baik. Kunci juga sudah didapatkan tanpa bisa dibuka lagi.

Jika dibuka bisa saja semua yang ada di sekitar rumah tersebut masuk. Bisa mengancam keutuhan dan keamanan seisi rumah. Kunci?. Itulah Pancasila seperti kunci dalam rumah besar Indonesia.  Kunci Alenia IV Konstitusi dan Putusan MK telah mengunci rapat. Tidak bisa dibuka lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun