Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selamat Bekerja Kabinet Indonesia Maju, Sebuah Catatan dan Harapan!

23 Oktober 2019   17:35 Diperbarui: 23 Oktober 2019   17:45 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Saat sertijab dari Menkopolhukam lama kepada Menkopolhukam baru. Sumber: kompas.com.

Konsep dasar secara konstitutional berkaitan dengan kewenangan Presiden dan pengangkatan menteri negara dapat dilihat pada tulisan sebelumnya. Khususnya penggunaan Pasal 4 dan 17 UUD 1945. Jika berdasarkan teori koalisi ada Policy Blind Coaliton (tujuan pada kekuasaan) dan Policy Based Coalitions (tujuan pada kinerja). Presiden telah melalui orientasi dan distrust dari Parpol pendukung. Bahkan dari luar koalisi. Basis kekuasaan dan kinerja adalah 2 sekat yang sulit diakomodir Presiden secara keseluruhan. Bersifat komulatif dan juga alternatif. Tarik ulur pun telah selesai.

Dalam proses ini tidak melibatkan KPK. Ini juga jadi pertimbangan khusus bagi Presiden. Patut dipertanyakan publik? Apa karena masih ada polemik pasca revisi UU KPK? Padahal melalaui KPK dapat melihat rekam jejak para calon menteri terkait ada tidaknya indikasi kasus korupsi yang menjerat. Ini bisa jadi beban Presiden, jika suatu saat menteri ada yang tersangkut korupsi. Bahkan kena OTT. Seleksi menteri, menarik disimak. Ada testing pada publik dulu. Wait and see apa responnya. Ada plus dan minusnya, misalkan ada calon menteri setelah diwawancarai tidak jadi dimasukan ke kabinet.

Menarik bagi saya adalah ketika Presiden mengatakan penegasan visi dan misi pada Presiden bukan dari menteri dan larangan korupsi. Ini adalah 2 hal yang disampaikan Presiden saat pengumuman sebelum pelantikan. Pada 2 point ini publik menunggu disaat hambarnya pada pidato pelantikan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Presiden minimal sudah menjawab keraguan publik. Pun juga linear dengan strong leadership tentang visi dan misi Presiden harus dijalankan para menterinya.

EVALUASI KOMPOSISI KEMENTERIAN

Melalui Keppres No.113 tahun 2019 tentang Nomenklatur Kementerian Negara dan Pengangkatan 34 Menteri Negara. Inilah legalitas Hak Prerogatif ada. Dengan Keppres lain diangkat pejabat lainnya pada posisi non kementerian. Ada 4 yaitu Kepala Staf Presiden, Sekretaris Kabinet, Kepala BKPM, dan Jaksa Agung. 

Posisi lembaga lain, bisa diangkat di lain hari dan setelah masa jabatan dianggap berakhir. Sekedar komparasi, saat periode 1 ada Pejabat Setingkat Menteri adalah Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Sekab. Kepala Non Kementerian adalah Kepala BIN, Kepala BKPM, Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Kepala Non Struktural adalah Kepala staf Presiden dan Kepala BPIP.

Lalu sekarang?. Jika dilihat dari nomenklatur secara umum tidak banyak mengalami perubahan. Justru ada perampingan dan penyatuan fungsi di kementerian lain. Masih tetap ada 4 Kemenko. Ada yang ditambahkan beban tugas dan nama saja (Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kemenristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional). Bidang Ekonomi Kreatif, bukan badan lagi. Masuk kementerian Pariwisata.

Ada juga penggabungan kementerian lagi pasca ada pemisahan pada 2014 (Kemendikbud dan Kemenristekdikti). Peran Dikti masuk ke tugas Kemendikbud. Nama tanpa "dikti". Gramatikal ini jelas saat dibacakan dalam Keppres. Secara umum beban administrasi ketika ada penggabungan lagi. Belum lagi teknisnya. Sosok Mendikbud yang relatif muda secara kualitas tidak diragukan. Ide atau gagasan segar dan kreatif memang sangat diharapkan dari Presiden bagi dunia pendidikan. Apalagi arus teknologi dan millenial berjalan bersamaan. Walaupun di sisi lain ada kekhawatiran beban kerja pendidikan tidak mampu dikerjakan.

Bagaimana dengan posisi, Wakil Menteri?. Pada periode 1 ada 3 Wamen. Memang tidak ada kewajiban mengangkat Wamen bahkan dilarang (Putusan MK atas Uji Materi UU Kementerian Negara), apalagi ikut pelantikan. Di lain hari memang ada celah bisa saja. Tergantung kebijakan Presiden. Kapan saja, tapi wajib mengeluarkan Perpres baru sebagai legalitasnya. Tanpa Perpres Wamen ilegal karena melanggar putusan MK. Bisa jadi persoalan beban ABPN, Wamen ditiadakan. Apakah mungkin masih tunggu hasil kinerja pada pertengahan jalan?. Baru dipertimbangkan ada Wamen?.

MENTERI TRIUMVIRAT

Konstitualisme menteri negara hanya ada pada 3 kementerian. Menlu, Mendagri dan Menhan (Pasal 8 ayat (3) UUD 1945). Jika nomenklatur kementerian boleh dirubah nama dan struktur, khusus pada 3 kementerian ini tidak boleh. Pos kementerian ini, bagi saya sudah tepat diisi oleh orang yang sesuai bidang dan keahliannya. Pun prestasi selama pengabdian juga sudah nyata. Menlu sebagai citra positif ke dunia internasional. Mendagri adalah fondasi negara kesatuan karena menyatukan keberagaman daerah. Apalagi bukan dari Parpol yang selama ini terjadi tarik ulur kepentingan. Menhan sebagai benteng ketahanan nasional. Pun sebagai kekuatan di belakang layar atas keadaan kemanan nasional.

STABILITAS HUKUM DAN NASIONAL

Di akhir masa jabatann Presiden, publik tergoncang dengan komitmen penegakan hukum dan keamanan nasional. Demonstrasi besar yang selama ini tidak pernah ada yang dipelopori mahasiswa dan pemuda seperti membangunkan macan yang tidur. Bahkan diikuti elemen rakyat lainnya. Gerakan sparatis di Papua khususnya telah menghilangkan kewibawaan pemerintah. Pihak kementerian apa saja yang berwenang meredam?. Tentunya Kemenkumham, Kemendagri, dan paling penting adalah Kemenkopolhukam. Pun elemen penegak hukum lainnya Polri dan Kejaksaan. Pos bidang ini sebagai alat evaluasi.

Kembalinya Kemenkumham memunculkan kontroversial terhadap publik. Jika pada pos lainnya sudah ada pergantian dengan tokoh baru dan cocok sesuai kapasitasnya. Kemenkumham juga tokoh hukum. Cerdas dan banyak pengalaman. Dalam pandangan saya, memang agar ada semangat baru ada pergantian dan bukan dari Parpol. Apalagi resistensi publik sempat bersinggungan di akhir jabatan Presiden.

KALANGAN PARPOL DAN PROFESIONAL

Jumlah menteri bagi Parpol ada 16 sisanya pada kalangan profesional. Pihak oposisi (PKS dan PAN). Melihat geliat Demokrat yang tidak dapat kursi, maka akan tetap sebagai Parpol penyeimbang. Koalisi Pemerintah ada 6 Parpol yaitu PDIP (4), Golkar (3), PKB (3), Nasdem (3), Gerindra (2), dan PPP (1). Khusus PDIP ada 1 kursi adalah pada Sekab, tapi bukan pada status kementerian negara.

Memprioritaskan kalangan profesional dari luar Parpol bukan berarti menafikan kader Parpol yang memiliki kualitas dan kapabalitas. Jelas bukan. Persoalannya terletak pada ukuran tarik ulur kepentingan jika dianalisa dikotomi antara kalangan profesional dan Parpol. 

Realitas ketatanegaraan dan kegaduhan kebinet tidak dapat dihindari ketika periode 2014-2019. Ini adalah bukti konkrit bahwa kepentingan dan tarik ulur antar Parpol sangat kuat. Kabinet Ahli hanya dapat terealisasi jika mayoritas komposisi menteri diisi dari kalangan profesional.

HARAPAN BARU

Agar sesuai dengan paradigma sistem presidential yang linear dengan strong leadership. Ini idealnya. Bertolak dari kabinet terdahulu, kabinet sering gaduh. Tidak kompak. Tidak sesuai arahan Presiden. Seolah-olah ada sekat dan ruang kosong. Ada komunikasi yang terputus. Bisa saja memang Presiden kurang koordinasi atau para menteri ada salah tangkap arahan Presiden. Ini telah menimbulkan pubic of distrust. Menggerus kepercayaan rakyat terhadap Presiden.

Melaui komposisi baru pada Kabinet Indonesia Maju ini, rakyat berharap banyak ada peningkatan di semua sektor kehidupan. Apalagi sudah periode 2. Bagi saya, kestabilan dan kepercayaan penegakan hukum adalah utama dan pertama sebagai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Sebagai negara hukum tentunya fondasi ini wajib diperbarui. Mengingat di akhir masa jabatan dianggap penegakan hukum lemah. Bahkan dalam pidato pertama Presiden tidak disentuh sebagai bagian grand design bernegara.

Melalui, khususnya Kemenkopulhukam ada harapan baru. Dipegang oleh Prof Mahfud MD sebagai tokoh hukum. Disisi lain, jika hukum stabil diharapkan stabilitas nasional lainnya akan mengikuti. Ini memang rumus sosial dan idealnya. 

Harapannya juga ada kebijakan baru sebagai gebrakan visioner yang dapat meredam gejolak sosial yang masih mengarah pada konflik horizontal. Melalui Kemenkopulhukam berbagai konflik yang pernah ada diharapkan tidak muncul lagi.

Tanpa menafikan bidang lain, kementerian ini adalah tumpuan harapan utama yang dinantikan publik. Mengingat tingkat perekonomian masih stagnan di angka 5%. Belum lagi keadaan marginal masyarakat yang masih pada taraf kekurangan. 

Idealnya Kemenko Perekonomian dengan  kementerian terkait wajib menggerakan semua ekonomi agar stabilitas ekonomi rakyat terjaga. Kita tunggu bersama. Sekali lagi, selamat bekerja Kabinet Indonesia Maju!. Rakyat menunggu. Semua berdoa bagi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun