Waktu menulis "Ada yang Baru di PPDB 2020" tanggal 12 Juni, saya belum ngeh tentang syarat umur pada jalur afirmasi dan zonasi PPDB 2020. Â Setelah banyak orang tua ngeributin syarat umur, saya baru ngeh.
Sebenernya syarat usia sudah lama diterapkan dalam PPDB untuk jenjang SD. Â Masyarakat bisa memahami dan relatif tidak ada reaksi. Â Baru setelah kriteria umur menjadi syarat PPDB 2020 jalur afirmasi dan zonasi, terutama untuk jenjang SMP dan SMA, timbul pro kontra.
Banyak orang tua yang protes. Â Menurut para pemrotes yang kontra syarat ini tidak adil karena menghambat siswa yang berprestasi. Â Argumentasinya anak mereka udah capek-capek belajar dikalahkan oleh anak yang berumur lebih tua. Seperti biasa di sisi yang pro banyak orang tua yang merasa diuntungkan dengan syarat umur. Â Mereka menganggap pendidikan yang baik untuk semua anak, bukan milik segelintir orang saja.
Sesungguhnya SK Kadisdik DKI Jakarta no.501/2020 sudah sesuai dengan Permendikbud no.44/2019 yang mengatur tentang PPDB. Â Bahwasanya PPDB di DKI Jakarta menggunakan sistem zonasi yang berbasis kelurahan. Â Dalam hal tempat tinggal atau domosili apabila jumlah peminat jalur zonasi melebihi daya tampung maka baru diseleksi berdasarkan umur. Pengamatan sepintas calon peserta didik yang sudah memasuki usia 18 yang diterima di jenjang SMA tergolong sedikit.
Jalur zonasi sudah berlalu. Yang tersedia di depan mata adalah jalur prestasi. Â Inilah peluang yang harus dimanfaatkan oleh para calon peserta didik yang mempunyai prestasi, baik prestasi akademik atau non akademik. Kuotanya cukup besar 20% dari daya tampung sekolah. Â Kriteria jalur prestasi akademik adalah nilai raport dari semester 1 sampai semester 5 dan nilai akreditasi sekolah. Â Sedangkan kriteria jalur prestasi non akademik adalah prestasi siswa yang dibuktikan dengan sertifikat suatu event tertentu.
Sedikit hiruk pikuk PPDB 2020 di DKI Jakarta sejatinya adalah menunjukkan kuatnya semangat untuk menuntut ilmu. Â Orang tua ingin memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Â Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan pun ingin menjamin semua warga masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan.Â
Jkt, 270620
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H