Mohon tunggu...
Masrur Maulidy
Masrur Maulidy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Peminatan Industri Kreatif, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Mahasiswa Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Peminatan Industri Kreatif, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

TikTok Vs UMKM Indonesia

2 Januari 2024   21:43 Diperbarui: 9 Januari 2024   17:02 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bersama, Tiktok merupakan sebuah aplikasi media sosial yang digunakan orang untuk menonton, berbagi, melakukan live stream dan membuat klip video pendek yang dibuat dan ditonton oleh pengguna aplikasi tersebut. Tiktok merupakan buah tangan dari ByteDance Ltd. yang merupakan perusahaan teknologi internet China yang berkantor pusat di Beijing.

Bermula pada peluncuran aplikasi Douyin yang menjadi cikal bakal aplikasi Tiktok pada September 2016 di China, ByteDance kini menjadi startup paling bernilai didunia yang mencapai nilai valuasi 3.429 Triliun Rupiah atau 223,5 miliat US Dollar.

Tiktok Shop diluncurkan pada awal tahun 2022. Dimana sepanjang tahun 2022 nilai transaksi e-commerce melalui Tiktok Shop melunjak 4x lipat. Pada Desember 2022 nilai belanja pada Tiktok Shop mencapai USD 4,4 Miliar atau setara dengan Rp. 68 Miliar.

Terdapat penelitian yang dilakukan oleh Yulun Ma dan Yue Hu (2021), yang meneliti mengenai bagaimana ByteDance berinovasi dan bereksperimen dalam transformasi ekonomi yang mereka lakukan. Mereka mendapatkan bahwa sebelum meluncur pada maya Internasional Byte Dance memanfaatkan akses domestik (China) untuk bereksperimen dengan fitur-fitur model bisnis baru. Tiktok dapat Sukses karena inovasi model bisnis yang mereka lakukan dengan menggunakan kekuatan IT (dalam hal ini teknologi algoritma) dalam negeri yang didukung oleh kebijakan nasional, mereka mengembangkan algoritma sebagai sumber daya yang tidak terikat lokasi. Hal ini juga kemudian menjadi pondasi dari ByteDance untuk kemudian dapat dengan mudah menjangkau hingga mendominasi di tingkat mancanegara.

Terdapat pula Xin Li (2022) yang mengomentari penelitian sebelumnya itu, Xin Li menekankan bahwa bukan hanya algoritma dan inovasi model bisnis yang menjadikan Tiktok sukses di kelas Internasional, melainkan karena ByteDance telah mengatasi tiga rintangan utama yang dihadapi perusahaan-perusahaan berkembang yang sedang melakukan internasionalisasi. Tiga rintangan yang dimaksud ialah perbedaan sumber daya, perbedaan selera, dan perbedaan target pasar. Xin Li ingin menunjukkan bahwa Tiktok berinovasi pada titik paradox dimana teknologi dinilai khalayak sebagai suatu yang bertentangan atau berlawanan antara individu dan organisasi. Ketegangan tersebut diselesaikan dengan penggunaan teknologi canggih yang ditawarkan oleh Byte Dance melalui Tiktok, yakni dengan  menggunakan algoritma-nya.

Ingris pada 16 Maret 2023 lalu melarang penggunaan Tiktok sebagai wujud pencegahan atas dasar keamanan. Hal ini dikarenakan Tiktok melalui Tiktok Shop-nya menimbulkan kekhawatiran dan menyinggung masalah keamanan nasional dan hukum perdagangan internasional. Tidak hanya negara Inggris yang melarang penggunaan Tiktok, beberapa negara juga turut mem-banned aplikasi tersebut dengan berbagai alasan. Beberapa negara tersebut seperti Amerika Serikat, Taiwan, Pakistan, Norwegia, Selandia Baru, Belanda, Latvia, India, Prancis, Denmark, Belgia, Australia, Afganistan, dan Uni Eropa (yang beranggotakan 27 negara).

Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi permendag nomor 50 tahun 2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi tersebut melarang social commerce yang menggabungkan e-commerce dan social media. Social commerce yang ingin berjualan harus punya aplikasi e-commerce terpisah. Imbasnya Tiktok Shop resmi ditutup. Berikut beberapa anggapan liar mengenai penutupan Tiktok Shop saat itu.

1.   Tiktok Shop dianggap menciptakan iklim perdagangan yang tidak adil. Algoritmanya dinilai berpihak pada produk tertentu. Mereka menjual barang-barang impor dengan sangat murah.

2.   Pemerintah tidak mengizinkan adanya social commerce. Tiktok tidak boleh menjadi aplikasi media social dan e-commerce dalam satu platform.

3.   Live shopping di Tiktok Shop dianggap membuat jualan pada pedangang offline seperti di tanah abang menjadi tidak laku.

Penutupan Tiktok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ini bukan tanpa alasan. Syarat yang diberikan cukup terbilang mudah. ByteDance Ltd cukup meminta ijin beroperasinya sebagai e-commerce dan penerapan Tiktok Shop diminta berbeda dengan aplikasi Tiktok sosial media. Setelah mati suri sejak 4 Oktober 2023. Tiktok Shop kini hadir kembali di Indonesia. ByteDance Ltd lebih memilih untuk bekerjasama dan berinvestasi pada  PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). Investasi ini, dinilai akan menjadi pelopor bagi para e-commerce luar negeri untuk dapat masuk ke Indonesia.

"TikTok dan Tokopedia berencana untuk mengumumkan rincian kerja sama tersebut secepatnya pada minggu depan," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Bloomberg (Anggela, 2023).

Bagaimana dengan UMKM?

Pada saat Tiktok Shop masih beroperasi. Banyak pihak yang menekan pemerintah untuk menutup Tiktok Shop. Salah satunya ialah UMKM di Tanah Abang. Zulkifli Hasan selaku Mentri Perdagangan Republik Indonesia ketika berkunjung ke Tanah Abang, melihat bagaimana sepinya toko-toko yang ada di sana. Minimnya jumlah pengunjung di Tanah Abang membuat dirinya tergerak dan menyatakan bahwa UMKM hendaknya mengikuti arus pergerakan teknologi. Dengan mendinamiskan diri pada teknologi, diharapkan UMKM dapat kembali meraup keuntungan dan laba dari barang dangannya.

Pemerintah akhirnya menutup dan melarang beroperasinya Tiktok Shop di Indonesia dalam aplikasi Tiktok. Hal ini dikarenakan perizinannya yang tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan oleh pemerintah pada Tiktok.

Nyatanya. Setelah pemerintah menutup dan melarang beroperasinya Tiktok Shop. Tanah Abang masih sepi.

"Sekarang pasar masih sepi, gak ngaruh waktu itu Menteri pada datang. Paling ramainya Sabtu-Minggu saja. Nggak ngaruh," ujar Bahri dengan mimik wajah yang terlihat kecewa." ujar Bahri dengan mimik wajah yang terlihat kecewa (Rizky, 2023).

Mari kita belajar dari kasus ini. Bagaimana UKM mendapatkan keuntungan dan berproses dalam berjualan di tengah kerasnya transformasi digital yang terjadi. Menurut penulis, sudah bukan saatnya para UMKM bermanja ria dengan keberpihakan pemerintah. Bagaimanapun, masa transisi yang disebabkan perubahan jaman melalui Internet Things dan transformasi digital perlu disambut baik oleh seluruh kalangan dan tentunya dibutuhkan keinginan untuk terus belajar bagi seluruh pihak. Bukan hanya Pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat terlebih para pelaku UMKM dalam kasus ini.

References

Anggela, N. L. (2023, December 7). Jalan Mulus TikTok Shop Comeback di RI, Mendag Beri Restu. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20231207/12/1721668/jalan-mulus-tiktok-shop-comeback-di-ri-mendag-beri-restu.

bbn. (2023, October 3). Induk Usaha TikTok ByteDance akan BuyBack Saham Rp4,6T. Bloomberg Technoz. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/16999/induk-usaha-tiktok-bytedance-akan-buyback-saham-rp4-6t

Li, X. (2022). Solving Paradox by Increasing Technological Capacity: A Critique of the Concept of Business Model Innovation at TikTok. Management and Organization Review, 18(1), 203--208. https://doi.org/10.1017/mor.2021.78

Ma, Y., & Hu, Y. (2021). Business Model Innovation and Experimentation in Transforming Economies: ByteDance and TikTok. Management and Organization Review, 17(2), 382--388. https://doi.org/10.1017/mor.2020.69

Rackhmayanti, I. (2023, April 13). Ini 5 Startup Terbesar di Dunia, dari Garmen hingga Roket. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230413122741-37-429595/ini-5-startup-terbesar-di-dunia-dari-garmen-hingga-roket#:~:text=ByteDance,-Foto%3A%20REUTERS%2FStringer&text=Zhang%20Yiming%2C%20sang%20pendiri%20ByteDance,mesin%20pencari%20Baidu%20di%20China.

Ren, Q., & Du, J. (2023). The UK Ban of TikTok: Legality and Interplay With International Trade Law. Journal of World Trade, 57(4), 555--576.

Rizky, M. (2023, December 8). 2 Bulan TikTok Shop Mati, Begini Penampakan Pasar Tanah Abang. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231208124823-4-495645/2-bulan-tiktok-shop-mati-begini-penampakan-pasar-tanah-abang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun