Sahabat kemarin kita melihat  tayangan  televisi  swasta Nasional pada acara Mata Najwa, kita semua melihat tayangan  sidak langsung dari dirjen  Kemenhum dan Prsesnter acara Najwa Shihab di Lapas Sukamiskin, kegiatan ini dilakukan setelah  terbongkarnya kasus Operasi tangkap tangan (OTT) oleh  KPK  terkait  jual beli fasilitas hingga sel palsu,di lapas Sukamiskin.
Soal fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, KPK menyebut narapidana harus membayar kisaran Rp 200-500 juta.  Ketika  pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  melakukan inspeksi  mendadak ke Lapas Sukamiskin. Tim Mata Najwa dengan presenter Najwa Shihab ikut dalam  sidak. Seperti yang disiarkan di acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, ditemukan adanya sel palsu untuk beberapa narapidana koruptor,  seperti eks Presiden PKS  Luthfi Hasan Ishaaq (kasus impor daging sapi) hingga eks Ketua Umum Partai Golkar Setya  Novanto (kasus e-KTP). Ternyata, sel yang ditempati Novanto saat sidak itu palsu. Tak hanya Novanto, sel Nazaruddin pun diketahui palsu. Hal ini ini di betulkan oleh Menkum HAM  Yassona Laoly, pada saat di Tanya Najwa Shihab.
Sahabat  kompasiaana, terbongkarnya kasus Jual beli fasilitas  Tahanan di Penjara Korupsi di Sukamisin bandung ini, sebagai bukti bahwa penjara bukan lagi sebagai tempat untuk memenjarakan koruptor untuk  bertaubat untuk tidak melakukan korupsi lagi, akan tetapi penjara merupakan tempat untuk menghamburkan uang korupsi untuk  menenangkan diri  di masa pensiun.
Dari beperapa kejadian tesebut, tentunya banyak pihak yang  menyayangkan dan menyesalkan, terutama di kementerian Hukum dan HAM,  kementerian ini seolah-olah diberi kotoran yang menjijikan  dan mencoreng nama baik hukum di Indonesia. Â
Oleh karena itu lah, perlu kesadaran bersama dalam menghadapi kejadian ini, agar dikemudian  tidak terjadi jual beli fasilitas di dalam penjara di Indonesia.
Menurut hemat penulis ada beperapa solusi yang perlu penulis paparkan pada artikel ini, antara lain : Â
Hilangkan Perlakuan Khusus Terhadap Para nara pidana KorupsiÂ
Rumah Tahanan harus sama memperlakukan para narapidana korupsi, tidak memandang napi bergolongan atau  bereselon, semua sama di mata hokum, yakni Tahanan Koruptor.  Tidak ada lagi  perlakukan atau fasilitas yang berbeda antara napi yang satu dengan yang lain.
Hilangkan semua fasilitas khusus  bagi para nara pidana korupsiÂ
Penjara kadang kala menjadi tempat untuk memperbaiki diri, atas apa yang pernah di perbuat, ketika mereka dipenjara  hilangkan fasilitas ruangan yang pernah di dapat  ketika mereka menjabat. Hal ini di pandang perlu, sebaga efek jera akibat perbuatan yang mereka lakukan. Â
Perbaiki pemberian remisi yang obyektif.
Obyektifitas pemberian remisi ini di pandang perlu, karena kegiatan ini melalui proses yang lama, yang disesuaikan masa nara pidana korupsi ini di penjara, Rumah Tahanan dan Kejaksaan harus berkolaborasi yang baik ketika  meberikan remisi, perlu adanya bukti-bukti fisik kemajuan dan perbaikan, baik mental maupun spiritualnya  ketika seorang yang akan di beri remisi. Rutan dan kejaksaan jangan smapai salah ketika memberi remisi bebas kepada para napi, malahan ketikan napi tersebut bebas, dia tersandung kasus yang sama.
Pemberian Reward dan funishmen dari Kemehum HAM Terhadap Rutan yang bersih dari Praktek KKN.Â
Reward adalah sebuah pengahargaan atas keberhasilan yang telah dicapai. Rutan yang telah melaksanakan program Bebas dari Pratek KKN di beri  tanda jasa berupa penghargaan dan kenaikan tingkat jabatan, baik yang di laksanakan oleh sipir atau penjaga maupun oleh kepala Rutan. Sedangaan Rumah tahanan yang telah melanggar dari Prakteka KKN ini perlu adanya funishmen atau hukuman, dengan memecat tidak hormat, para pejabat, penjaga, dan semua pihak didalam Rumah tahanan tersebut.
Ketiga hal diatas yang penulis paparkan merupakan salah satu di antara banyak solusi  untuk memecahkan masalah ini. Solusi yang banyak belum tentu bisa menyeleesaikan kalau aturan  atau tata kelola Rutan masih menggunakan perasaan dan materi.
Mari perbaiki tata kelola Rumah tahanan ni Negara kita tercinta, dengan tata kelola yang baik dengan tidak menggunakan perasaan dan Materi sebagai landasan hukumnya, tapi gunakan tata kelola Rutan dengan aturan Hukum yang pasti yang jauh dari unsur  perasaan dan materi, sehingga prkatek pelaksanaanya pun akan adil seadilnya hukum tersebut di tegakan.  Sehingga ke depannya orang yang sudah masuk penjara akan merasa kapok berada di sana, dan akan mendarah daging dalam hatinya seumur hidup tidak akan lagi kembali. Semoga bermanfaat..Amin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H