Mohon tunggu...
ᶜᵒᶜᵒмеo
ᶜᵒᶜᵒмеo Mohon Tunggu... Freelancer - Cogito ergo scribe

More Coffee More Beer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pesona Mendadak Arcandra Tahar

16 Agustus 2016   13:28 Diperbarui: 16 Agustus 2016   18:18 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bekas Menteri Tersingkat, Archandra Tahar Saat Serah Terima Jabatan ©sindonews.com

Tapi, yang perlu saya komentari adalah dengan paspor apa Arcandra Tahar masuk ke Indonesia.

Menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Arcandra Tahar masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Indonesia. Jika membandingkan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang membenarkan bahwa Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat, maka Arcandra Tahar telah menyalahi aturan yang dibuat oleh negara adidaya Amerika Serikat.

Per situs www.USA.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan Amerika Serikat, maka dia harus menggunakan paspor Amerika Serikat jika ingin pergi atau keluar dari Amerika Serikat. Pada kasus Arcandra Tahar, dengan berpegang pada statement Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly maka dia sudah mutlak melakukan pelanggaran hukum negara Amerika Serikat, karena masuk Indonesia tidak menggunakan paspor Amerika Serikat. 

Selain itu, dengan masuk Indonesia dengan paspor Indonesia—yang pada dasarnya paspor tersebut tidak sah, maka Arcandra Tahar bisa dikategorikan sebagai pendatang ilegal dan wajib dikenakan pasal-pasal KUHP tentang penggunaan surat-surat palsu sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126 huruf b tentang Keimigrasian. Itu analisis saya sih, gak tau deh kalo para ahli hukum mengatakan seperti apa.

Kalau menurut Denny Indrayana, Arcandra Tahar bisa dihukum, lhaa saya sih memang setuju sama statement beliau. Sudah seharusnya Arcandra Tahar saat ini diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seperti yang disebutkan sebelumnya.

Jadi, jika Arcandra Tahar sudah resmi diberhentikan dengan hormat oleh bapak Presiden Jokowi dari kursi panas pimpinan tertinggi kementerian ESDM, ya dinamika kasusnya jangan berhenti di pemberhentian jabatannya saja. Tingkah lakunya yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor yang tidak sah/valid pada dasarnya harus dipidanakan.

Paspor Indonesia ©Ari Saputra-detikcom
Paspor Indonesia ©Ari Saputra-detikcom
Apatride

Lika-liku mega drama yang direkayasa Arcandra Tahar mengenai pengakuannya masih memegang paspor Indonesia valid yang menurut pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno bahwa paspor tersebut masih berlaku hingga 2017, pada kenyataannya adalah kebohongan intelektual Arcandra Tahar yang tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Bagaimana jadinya jika kasus seperti ini terjadi lagi di masa depan? Tidak cukup menganggap kelar mega drama yang sudah terjadi, apalagi sudah mencoreng citra Indonesia yang mengangkat warga negara asing menjadi pejabat publik. Jangan lah, lanjutkan dan usut terus kasusnya sampai Arcandra Tahar diseret ke penjara.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan budiman, saya jelas kecewa terhadap ulah Arcandra Tahar. Apalagi jika masih ada yang menganggap Arcandra Tahar merupakan warga negara Indonesia yang sah.

Banyak tuh yang masih membela semua noda untuk bangsa yang sudah dilakukan Arcandra Tahar si orang cerdas lulusan Amerika Serikat. Mau bukti??

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun