Berdasarkan UU 20 tahun 20001 jo UU No 31 /1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifkasi adalah pemberian dalam artiluas yang meliputi pemberian uang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dn fasilitas lainnya.Â
Gratifikasi atau pemberian hadiah memang awalnya  tidak menimbulkan konflik kepentingan. Namun gratifikasi dapat membawa kepentingan tersamar pemberinya, sehingga tanpa disadari akan menimbulkan kewajiban timbal balik yang bisa mengganggu indepdensi dan objektivitas penyelenggara negara. (sumber: kpk.go.id)
Guru dan sekolah negeri, termasuk dalam kelompok penyelenggara negara. Guru bisa kita analogkan dengan dosen. Jadi serupa , kalau dosen  menerima hadiah dianggap gratifikasi, guru  juga .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa 23 / 11/ 2021, , menyoroti perlunya aturan yang melarang dosen menerima hadiah dari mahasiswa.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," menurut Alexander Marwata. "Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif"
Menurutnya, Singapura  telah melarang dosen mnerima hadiah dan melabeli tindakan tersebut sebagai bagian dari korupsi. Berharap Indonesia menegeakkan aturan serupa. (Sumber: liputan6.com)
Mengutip berita tahun 2018, WartaKota Tribunnews, saat itu Plt Kepala DinasPendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, secara tegas mengatakan, bahwa memberi hadiah/ucapan terimakasih/cendera mata kepada guru saat pembagian rapot adalah  gratifikasi.
Siapapun bebas berpendapat. Namun campur tangan pemerintah  sangat dinanti agar semuanya menjadi jelas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H