Menyimak dari  yang ditulis oleh Arief Sabaruddin ,    dalam blog nyaÂ
Tulisan yang  ia unggah  tanggal 7 Oktober 2009. Arief Sabaruddin  (saat masih sebagai peneliti madya bidang perumahan dan permukiman)  mengungkapkan sebagai berikut:
 Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan. Sebagaimana pangan yang memiliki kaidah-kaidah kelayakan pangan yang meliputi empat sehat lima sempurna, begitu juga dengan papan atau rumah memiliki kaidah-kaidah layak huni, agar bangunan memiliki kehandalan, bangunan tersebut harus memenuhi; keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bangunan Gedung N0. 28/2002...
... Teknologi konstruksi bangunan rumah tinggal menurut Kepmen Kimpraswil No. 403/2002 meliputi konstuksi pasangan dengan rangka beton bertulang, konstruksi tembok, dan kontsruksi kayu panggung maupun tidak panggung. Selain itu juga dikenal konstruksi rumah bambu dan konstruksi baja untuk rumah tinggal.
Bahwa sebagian besar perumahan di perkotaan maupun perdesaan saat ini telah bergeser pada bangunan tembok. Susenas 2000 menunjukkan sebanyak 86,03% perumahan perkotaan dan 71,28% perumahan perdesaan di Yogya menggunakan bangunan tembok. Tingginya animo masyarakat terhadap rumah tembok ini, maka diperlukan informasi khusus yang menyangkut kaidah-kaidah membangunan rumah tembok yang tahan gempa, mengingat hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki resiko gempa yang sangat tinggi.
Demikian cuplikan dari tulisan tersebut , bahwa pemerintah melalui berbagai kebijakan , berupaya  kuat dalam memitigasi bencana yang ditimbulkan oleh dampak rusak/ambruknya bangunan karena gempa.