Penpres 17 tahun 1965, Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan , eks BKTN diintergrasikan menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sementara eks NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
UU 14 1967 , tentang UU Pokok Perbankan dan UU 13 1968 , tentang UU Bank Sentral, mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. BNI Unit II Bidang Rural dan Ekspor Impor dipisahkan menjadi 2 bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
UU 21 1968,menetapkan tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Â UU 7 tahun 1992, Peraturan Pemerintah 21 tahun 1992, status BRI menjadi perseroan terbatas.
Tahun 2003 , pemerintah memutuskan menjual 30% saham BRI , maka BRI menjadi PT BRI tbk.
Produk BRI, Â Super Lengkap
Jasa dan operasi perbankan BRI sangat lengkap dan kekinian.
Contohnya:
Jasa Penerimaan Setoran. Sangat dibutuhkan untuk melancarkan pembayaran  dan penerimaan rutin.  Seperti  pembayaran PBB, uang kuliah, listrik, telepon, pensiun, Taspen dan setoran BPIH (haji) dan lain sebagainya.
Jasa Garansi Bank, tanpa bunga , sangat melancarkan bisnis UMKM.
Transfer, LLG.
Aneka jenis tabungan, deposito, giro.