4. Dampak Positif Makan Bergizi Gratis (Namun Tidak Berkaitan Langsung dengan Hemat)
Inisiatif makan bergizi gratis tetap memiliki manfaat yang tak terbantahkan, seperti:
- Meningkatkan konsentrasi belajar: Anak-anak yang mendapatkan nutrisi baik lebih siap untuk belajar.
- Mengurangi kesenjangan sosial: Anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh gizi seimbang.
Namun, manfaat ini lebih berhubungan dengan kesejahteraan fisik dan pendidikan, bukan pembentukan sikap hemat.
Kesimpulan
Makan bergizi gratis adalah program penting untuk memastikan anak-anak tumbuh sehat dan siap belajar. Namun, klaim bahwa inisiatif ini dapat secara langsung mengajarkan sikap hemat kurang memiliki dasar yang kuat secara ilmiah. Untuk benar-benar menanamkan sikap hemat pada anak, diperlukan pendekatan yang lebih spesifik, seperti pendidikan finansial sejak dini dan pemberian pengalaman praktis dalam mengelola sumber daya.
Program makan gratis tetap bermanfaat, tetapi harus dilengkapi dengan pendidikan nilai barang dan pengelolaan keuangan untuk memberikan dampak jangka panjang yang lebih besar.
Referensi Penelitian
Cude, B. J., Lawrence, F. C., Lyons, A. C., Metzger, K., LeJeune, E., Marks, L., & Machtmes, K. (2006). College students and financial literacy: What they know and what we need to learn. The Journal of Economic Education, 37(3), 262--281. https://doi.org/10.3200/JECE.37.3.262-281
Kim, J., & Kramer, T. (2006). The role of gratitude in reducing entitlement attitudes. Journal of Consumer Research, 43(6), 1115--1129. https://doi.org/10.1093/jcr/ucw052
Schwartz, S. O., & Perreira, K. M. (2017). Hands-on financial education: The role of context in learning money management. Harvard Educational Review, 87(1), 53--71. https://doi.org/10.17763/1943-5045-87.1.53
Faught, E. L., Williams, P. L., Willows, N. D., Asbridge, M., & Veugelers, P. J. (2017). The impact of school nutrition programs on child well-being: A systematic review. Canadian Journal of Public Health, 108(5--6), e356--e362. https://doi.org/10.17269/CJPH.108.6040