Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemikiran dan Konsepsi Hukum Thomas Aquinas

19 Agustus 2023   20:18 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:42 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog abad ke-13 yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang keadilan. Dalam perspektifnya, keadilan memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Menurut Aquinas, keadilan adalah salah satu dari empat kardinal virtues atau kebajikan utama bersama dengan keberanian, bijaksana, dan puasa. Keadilan memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat serta hubungan antarmanusia. Aquinas mengartikan keadilan sebagai kebajikan yang mendorong individu untuk memberikan hak dan kewajiban yang sesuai kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Aquinas mengemukakan bahwa ada dua jenis keadilan yang penting, yakni: keadilan umum (general justice) dan keadilan khusus (special justice). Keadilan umum menunjuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara umum dan abadi, sedangkan keadilan khusus berhubungan dengan pelaksanaan dan penggunaan hukum dalam kasus-kasus spesifik.

Dalam pendekatan Aquinas terhadap keadilan, ia menyoroti tiga elemen penting yang harus ada dalam setiap bentuk keadilan. Pertama adalah elemen kepastian hukum (legal certainty), yang mengharuskan hukum yang ada untuk menjadi jelas dan dapat dipahami secara luas oleh semua orang. Kedua adalah elemen proporsionalitas (proportionality), yang menyiratkan bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus sebanding dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan. Ketiga adalah elemen solidaritas (solidarity), yang menekankan hubungan sosial dan tanggung jawab yang harus ada di antara anggota masyarakat.

Aquinas juga memahami keadilan sebagai suatu tindakan yang diilhami oleh kasih sayang (charity) yang diterjemahkan dalam kepatuhan dan penghargaan terhadap kebutuhan dan hak-hak semua orang. Dalam pandangan Aquinas, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya karena adanya kewajiban atau takut akan hukuman, tetapi juga karena adanya cinta dan keprihatinan yang timbul dari hubungan yang kuat dengan sesama manusia.

Pentingnya keadilan dalam pandangan Aquinas bukan hanya terbatas pada hukum manusia, tetapi juga terhubung dengan hukum alam dan hukum Ilahi. Ia berpendapat bahwa keadilan adalah prinsip dasar yang mengatur alam semesta dan tindakan Tuhan. Oleh karena itu, keadilan yang diterapkan dalam dunia manusia seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang ada dalam hukum alam dan hukum ilahi.

Jadi, pandangan Aquinas tentang keadilan memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat. Keadilan adalah landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dirasakan oleh individu dalam masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang Aquinas ajukan, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang adil, seimbang, dan berkeadilan dalam hubungan antarmanusia serta dengan alam semesta secara keseluruhan.

Biografi dan Pemikiran Hukum

Thomas Aquinas adalah seorang teolog, filsuf, dan cendekiawan abad ke-13 yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan pemikiran hukum dan keadilan dalam tradisi Kristen. Lahir pada tahun 1225 di Roccasecca, Italia, Aquinas tumbuh dalam keluarga bangsawan yang memiliki harapan besar padanya.

Aquinas memasuki Ordo Dominikan dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Paris, tempat ia menjadi murid dari Albertus Magnus, seorang teolog terkenal pada era tersebut. Di bawah pengaruhnya, Aquinas mulai mengembangkan kependetaannya secara filosofis dan teologis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun