Malik menuturkan, nilai Rp 7,5 miliar merupakan angka kompromi yang disetujui semua fraksi dan pemerintah. ”Memang subyektif karena menggunakan ukuran diri (partai) sendiri,” imbuhnya.
Malik, mantan anggota Panitia Kerja RUU Perubahan UU No 2/2008, menjelaskan, dengan Rp 7,5 miliar, parpol dapat melakukan aktivitas politik. Kenaikan batas sumbangan disepakati lantaran parpol ingin mengoptimalkan peran serta fungsi mereka, terutama fungsi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Salah satunya memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Dana sumbangan itu dapat digunakan untuk biaya sosialisasi undang-undang, peraturan pemilihan umum, dan biaya lainnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, di sela-sela acara pelantikan Lembaga Pengelola Kaderisasi Partai Golkar di Jakarta, Minggu, menjelaskan, angka Rp 7,5 miliar masih berada dalam kewajaran.
Menurut Aburizal, angka Rp 7,5 miliar itu merupakan hitungan realistis dan tentu saja ada kejelasan dari pihak swasta mana yang menyumbang.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2009, angka Rp 7,5 miliar itu adalah angka kumulatif dari satu perusahaan atau badan usaha, baik yang menyumbang ke pengurus pusat maupun daerah. (NTA/ONG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H