Mohon tunggu...
Andi Nur Baumassepe
Andi Nur Baumassepe Mohon Tunggu... Dosen - Adalah seorang dosen, konsultas bisnis Manajemen dan Peneliti

berkecimpung dalam dunia konsultan bisnis dan manajemen, serta pengajar di Universitas Hasanuddin. Membantu korporasidan startup series A dalam scale up bisnis, pengembangan bisnis model dan matching investor skema Private equity. Membantu pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam pengembangan ekosistem kewirausahaan dan dunia Industri. Silahkan kontak baumassepe@fe.unhas.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mampukah bertahan hidup?

17 Januari 2025   12:16 Diperbarui: 17 Januari 2025   10:28 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah adanya POJK tahun nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS menjadi "neraka baru" bagi pelaku Industri BPR (Bank Perekonomian Rakyat)? Betulkah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pilih kasih, terkesan tumpul pada pemilik bank umum dan tajam kepada BPR kecil-kecil.

Tulisan ini terinsiprasi dari Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, tulisanya yang berjudul Catatan Akhir Tahun: Ada 540 BPR Merosot Modalnya, Perlu Relaksasi Pemenuhan CKPN, Pak Presiden!

Tapi masih banyak yang belum tahu, BPR yang dulunya dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat, tahun 2022 telah berganti menjadi nama baru Bank Perekonomian Rakyat seiring dengan adanya Undang-Undang P2SK. Semoga nama baru ini membawa angin segar !

Per Oktober 2024 ada 1544 BPR/BPRS tercatat resmi di OJK, sepanjang tahun 2024 ada 20 yang sudah dicabut izinnya dan 53 telah melakukan konsolidasi BPR/BPRS. Diperkirakan jumlah BPR/BPRS terus menurun, dan OJK sudah tidak lagi "mau" menerbitkan izin operasional BPR, saran mereka akuisisi BPR yang sudah ada.

Apa yang menjadi isu utama industri BPR?  Beberapa masalah serius adalah "kewajiban" penambahan modal minimum, tercatat ada 540 BPR yang masuk kategori dibawah modal 6 miliar, mereka ini akan turun status atau dicabut izin oleh OJK. Ini akan berdampak sistemik terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR. Belum lagi media massa gemar dan rajin membuat judul-judul yang "seram" tentang industri ini.

Arahan regulator untuk melakukan merger ataupun akuisisi (M&A) akan membawa "penyakit baru" dalam manajemen orgnisasi. Tidak mudah melakukan M&A selain makin tingginya biaya (high cost),  perlu penyesuaian dalam hal budaya Perusahaan dan penguatan kepemimpinan strategi organisasi.

Hal lain adalah kewajiban CKPN, untuk diterapkan di BPR di tahun 2025 ini. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) ini sejatinya tujuan menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan melindungi dari risiko kerugian akibat debitur gagal bayar atau aset mengalami penurunan nilai. Kebijakan ini malah akan berdampak tergerusnya modal pada BPR.

Menurut penulis ada empat hal pokok yang menjadi catatan penting bagi manajemen dan pelaku Industri BPR saat ini,  tertuang jelas dalam POJK tahun nomor 7 tahun 2024 tentang BPR dan BPRS serta Roadmap (RP2B) 2024-2027. Hal pokok tersebut adalah;

(1) Penguatan Tata Kelola; Regulasi ini memperketat pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk peningkatan penerapan manajemen risiko pada BPR

(2) Transformasi Digital; sudah saatnya digitalisasi diterapkan dalam layanan perbankan untuk meningkatkan efisiensi operasional, penguatan daya saing dan kemudahan akses bagi nasabah. Mendorong investasi teknologi seperti platform digital, integrasi dengan ekosistem keuangan yang lebih luas dan penggunaan big data untuk analitik membantu dalam strategi usaha. Core banking yang tangguh dan inovasi berkesinambungan mutlak dimiliki oleh BPR.

(3) Peningkatan Modal Minimum: Adanya syarat peningkatan modal minimum guna memastikan stabilitas keuangan dan keberlanjutan operasi BPR. Pemegang Saham Pengendali (PSP) diharapkan berkomitmen dalam penambahan/ ketersediaan modal.

(4) Kolaborasi dengan Fintek: Regulasi ini mendorong BPR untuk lebih aktif bekerja sama dengan fintek dalam menjangkau pasar mikro, mendigitalisasi layanan, dan meningkatkan akses keuangan masyarakat (inklusi keuangan). BPR kedepan harus bertransformasi dengan mengubah model bisnis mereka sebagai fintek sebagai salah satu value proposition baru bagi BPR/BPRS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun