Setelah berpolemik tentang Perombakan Total BUMD, Walikota Makassar mengambil keputusan untuk membekukan lima (5) perusda, alasannya mereka tidak berkontribusi sama sekali terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah), selain itu  dinilai pengelolaan yang buruk dan tidak transparan.Â
Namun sangat disayangkan, keputusan pembekuan terhadap perusda terjadi, dampak tentu mempengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat, menimbulkan ketidakpastian dalam hal manajemen.Â
Ada cara yang bisa dipertimbangkan yakni dengan membentuk perusahaan holding company yang akan membawahi perusda yang sudah ada.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN terkait kebijakan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN , yang mengacu pada Undang Undang No 19 tentang BUMN tahun 2003 dan PP 43 tahun 2005. Â
Terdapat empat opsi perihal restrukturisasi BUMD, di antaranya adalah (1) pembentukan holding, (2) penggabungan (merger), (3) peleburan, dan (4) pengambilalihan (akuisisi).Â
Perbedaan Holding Company dengan opsi lainnya merujuk pada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Konsekuensi dari restrukturisasi suatu badan usaha adalah perubahan perlakuan dalam beberapa aspek hokum,  internal perusahaan, penataan ulang sumberdaya agar  terjadi perbaikan kinerja dan daya kompetitif perusahaan.
Konsep dasar Holding Company secara sederhana dapat dipahami sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk.Â
Perusahaan induk berperan dalam perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian segala aspek di dalam perusahaan dan anak perusahaan guna mengoptimalkan kinerja secara lebih menyeluruh.
Berbeda dengan Merger, Â dapat dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada dan selanjutnya perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Â
Secara simbolik seperti ini Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C Perusahaan A. Opsi ini akan mengakibatkan lenyapnya semua badan hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Sementara seluruh assetnya menjadi bagian dari perusahaan survivor. Bila ini terjadi maka segala izin dari perusda yang ada seperti lisensi, perizinan akan gugur dengan sendirinya.Â
Merger bukan pilihan yang baik, menimbang BPR Makassar telah memiliki lisensi dari OJK Â bila ini dilakukan maka perlu upaya baru kembali untuk memperolehnya. Status pegawai pun menjadi satu dan ketentuan remunerasi pun demikian, selain itu terhadi pengurangan karyawan yang besar.
Sedangkan peleburan atau consolidation merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perusahaan baru dan masing-masing perusahaan lama yang meleburkan diri menjadi bubar.Â
Secara simbolik seperti ini Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C Perusahaan D. Implikasi manajemennya adalah terjadi pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan yang baru.Â
Aset perusahaan yang bubar menjadi penyertaan modal di perusahaan yang baru. Izin atau lisensi dari perusahaan yang bubar karena peleburan harus diurus baru oleh perusahaan hasil peleburan.Â
Status pegawai di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu (mono status). Sistem SDM (termasuk Remunerasi) di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu.Â
Ini artinya maka status pegawai perusda berakhir dan selanjutkan akan diterbitkan pengangkatan kembali dan remunerasi bisa naik atau turun.Â
Budaya perusahaan di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu. Tentu opsi ini juga akan lebih banyak menimbulkan konflik manajemen sesama SDM masing-masing perusda.
Opsi terakhir adalah Pengambilalihan atau akusisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham perusahaan lain atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tertentu.Â
Simboliknya Perusahaan A + Perusahaan B Perusahaan A + Perusahaan B. Â Misal salah satu perusda seperti PDAM yang assetnya lebih besar, mengakusisi PD Parkir atau semua perusda yang ada.Â
Ini akan mengakibatkan beralihnya seluruh asset perusahaan yang diakuisisi ke perusahaan survival dalam contoh ini PDAM. Pola ini tidak terjadi peralihan tanggung jawab terhadap mitra strategis, tidak ada perubahan perjanjian dengan kreditor karena diambil alih oleh perusahaan survival.
Lalu mengapa opsi Holding Company menjadi salah satu solusi yang efektif? Pembentukan Holding Company akan berperan sebagai pengendali utama seluruh perusda atau bisnis unit yang dimiliki Pemkot Makassar, karena tidak ada yang dibubarkan, operasional tetap berjalan, tidak menimbulkan konflik dan kegaduhan manajemen.Â
Pola holding company hakikatnya membuat induk perusahaan dari perusda yang ada dengan mengangkat dewan komisaris dan direksi yang akan mengendalikan perusda yang di bawahinya.Â
Tugas pimpinan pada perusahaan holding kunci keberhasilan dalam melakukan fungsi perencanaan strategis dan pengendalian baik terhadap asset-asset, teknologi, sumber daya manusia, prosedur-prosedur yang akan memperbaiki tata kelola perusda yang dibawahinya.
Faktor sukses penataan total BUMD terletak pada bagaimana Walikota secara tegas memilih metode yang paling sesuai dalam pencapaian hasil yang disepakati, seperti optimalisasi operasional, Â pengendalian kebijakan, rekruitmen & penempatan manajemen (the right man on the right place), serta penataan ulang bisnis model yang harus relevan dengan kondisi lingkungan bisnis saat ini.
Penulis adalah
Dosen Magister Manajemen
Senior Managing Partner ACMF Advisory Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI