Sementara seluruh assetnya menjadi bagian dari perusahaan survivor. Bila ini terjadi maka segala izin dari perusda yang ada seperti lisensi, perizinan akan gugur dengan sendirinya.Â
Merger bukan pilihan yang baik, menimbang BPR Makassar telah memiliki lisensi dari OJK Â bila ini dilakukan maka perlu upaya baru kembali untuk memperolehnya. Status pegawai pun menjadi satu dan ketentuan remunerasi pun demikian, selain itu terhadi pengurangan karyawan yang besar.
Sedangkan peleburan atau consolidation merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perusahaan baru dan masing-masing perusahaan lama yang meleburkan diri menjadi bubar.Â
Secara simbolik seperti ini Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C Perusahaan D. Implikasi manajemennya adalah terjadi pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan yang baru.Â
Aset perusahaan yang bubar menjadi penyertaan modal di perusahaan yang baru. Izin atau lisensi dari perusahaan yang bubar karena peleburan harus diurus baru oleh perusahaan hasil peleburan.Â
Status pegawai di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu (mono status). Sistem SDM (termasuk Remunerasi) di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu.Â
Ini artinya maka status pegawai perusda berakhir dan selanjutkan akan diterbitkan pengangkatan kembali dan remunerasi bisa naik atau turun.Â
Budaya perusahaan di dua perusahaan yang dilebur menjadi satu. Tentu opsi ini juga akan lebih banyak menimbulkan konflik manajemen sesama SDM masing-masing perusda.
Opsi terakhir adalah Pengambilalihan atau akusisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengambil alih baik sebagian besar maupun seluruh saham perusahaan lain atau perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tertentu.Â
Simboliknya Perusahaan A + Perusahaan B Perusahaan A + Perusahaan B. Â Misal salah satu perusda seperti PDAM yang assetnya lebih besar, mengakusisi PD Parkir atau semua perusda yang ada.Â
Ini akan mengakibatkan beralihnya seluruh asset perusahaan yang diakuisisi ke perusahaan survival dalam contoh ini PDAM. Pola ini tidak terjadi peralihan tanggung jawab terhadap mitra strategis, tidak ada perubahan perjanjian dengan kreditor karena diambil alih oleh perusahaan survival.