Mohon tunggu...
Andi Nur Baumassepe
Andi Nur Baumassepe Mohon Tunggu... Dosen - Adalah seorang dosen, konsultas bisnis Manajemen dan Peneliti

berkecimpung dalam dunia konsultan bisnis dan manajemen, serta pengajar di Universitas Hasanuddin. Membantu korporasidan startup series A dalam scale up bisnis, pengembangan bisnis model dan matching investor skema Private equity. Membantu pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam pengembangan ekosistem kewirausahaan dan dunia Industri. Silahkan kontak baumassepe@fe.unhas.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Meng-Holding Company-kan Perusda

19 Desember 2021   13:10 Diperbarui: 20 Desember 2021   09:25 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah berpolemik tentang Perombakan Total BUMD, Walikota Makassar mengambil keputusan untuk membekukan lima (5) perusda, alasannya mereka tidak berkontribusi sama sekali terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah), selain itu  dinilai pengelolaan yang buruk dan tidak transparan. 

Namun sangat disayangkan, keputusan pembekuan terhadap perusda terjadi, dampak tentu mempengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat, menimbulkan ketidakpastian dalam hal manajemen. 

Ada cara yang bisa dipertimbangkan yakni dengan membentuk perusahaan holding company yang akan membawahi perusda yang sudah ada.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN terkait kebijakan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN , yang mengacu pada Undang Undang No 19 tentang BUMN tahun 2003 dan PP 43 tahun 2005.  

Terdapat empat opsi perihal restrukturisasi BUMD, di antaranya adalah (1) pembentukan holding, (2) penggabungan (merger), (3) peleburan, dan (4) pengambilalihan (akuisisi). 

Perbedaan Holding Company dengan opsi lainnya merujuk pada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Konsekuensi dari restrukturisasi suatu badan usaha adalah perubahan perlakuan dalam beberapa aspek hokum,  internal perusahaan, penataan ulang sumberdaya agar  terjadi perbaikan kinerja dan daya kompetitif perusahaan.

Konsep dasar Holding Company secara sederhana dapat dipahami sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah/organisasi dan dibawahi oleh sebuah perusahaan induk. 

Perusahaan induk berperan dalam perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian segala aspek di dalam perusahaan dan anak perusahaan guna mengoptimalkan kinerja secara lebih menyeluruh.

sumber : http://eksplorasi.id/
sumber : http://eksplorasi.id/

Berbeda dengan Merger,  dapat dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada dan selanjutnya perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 

Secara simbolik seperti ini Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C Perusahaan A. Opsi ini akan mengakibatkan lenyapnya semua badan hukum tanpa melalui proses likuidasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun